Obat Sirup

Polres Pijay Bersama Dinkes Razia Simpatik Obat Sirup di Apotik

Dalam razia tim Polres Pijay turut dihadiri KabagOps, AKP Mukhtar SH, Kasat Reskrim, Iptu Dedy Miswar SSosI, Kepala Dinkes KB, Eddy Azwar SKM MKes ser

Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/IDRIS ISMAIL
Kabag Ops Polres Pijay, AKP Mukhtar SH (tengah) bersama Kasat Reskrim, Iptu Dedy Miswar SSosI (kanan) dan Kadiskes dan KB, Eddy Azwar SKM MKes (dua kanan) melakukan razia obat sirup di salah satu Apotek di Kecamatan Meureudu, Senin (24/10/2022). 

Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya

SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Polres Pidie Jaya (Pijay) bersama Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes KB), Senin (24/10/2022) melakukan razia simpatik dan
edukasi obat sirup di sejumlah apotik, toko obat, dan klinik berobat masyarakat yang tersebar di delapan kecamatan.

Dalam razia tim Polres Pijay turut dihadiri KabagOps, AKP Mukhtar SH, Kasat Reskrim, Iptu Dedy Miswar SSosI, Kepala Dinkes KB, Eddy Azwar SKM MKes serta para rombongan dari kedua belah pihak.

"Dalam razia obat sirup ini difokuskan pada tiga jenis yang dilarang bagi setiap pemilik apotek atau klinik yang memperjual belikan kepada warga," sebut Kabagops Polres Pijay, AKP Mukhtar SH kepada Serambinews.com, Senin (25/10/2022) yang turut didampingi Kasat Reskrim, Iptu Dedy Miswar SSosI bersama Kadiskes dan KB, Eddy Azwar SKM MKes.

Polisi Selidiki Proses Produksi Obat Sirup, Bentuk Timsus Dipimpin Jenderal Bintang Satu

Dijelaskan Kabagops Polres Pijay itu, Ketiga jenis produk obat sirup yang dilarang itu masing-masing, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup dan Unibebi Demam Drops.

Ketiga sirup obat batuk ini setelah dilakukan pengujian dan dinyatakan mengandung cemaran EG/DEG melebihi ambang batas aman.

Sejauh ini telah diumumkan sejak 20 Oktober 2022 lalu.

"Ini berdasarkan data Kemenkes 102 produk yang digunakan oleh para pasien," ujarnya AKP Muktar SH yang diberikan Kasat Reskrim Iptu Dedy Miswar SSosI.

Kepala Dinkes KB Pijay, Eddy Azwar SKM MKes secara terpisah kepada Serambinews.com mengatakan, razia tiga jenis obat sirup ini dilakukan secara serentak di delapan kecamatan dengan melibatkan pihak Polsek dan Puskesmas masing.

"Razia dalam operasi simpatik dan edukasi ini kami fokuskan di 36 BPS dan 9 klinik, 19 Apotek dan 15 Toko Obat di delapan kecamatan,"ujarnya.

Dijelaskan Eddy Azwar, semua temuan obat sirup ini nantinya tidak diperkenankan diperjualbelikan kepada masyarakat.

"Dari hasil razia tim gabungan menemukan10 dus dan 20 botol," ungkapnya. (*)

Muhammad SAW Mengangkat Derajat Kaum Perempuan

Menanti Kepak Sayap Santri di 2024

Hari Ini Bharada E Beri Kejutan di Sidang Pembunuhan Brigadir J, Keluarga Joshua Bersaksi

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved