Berita Lhokseumawe
Terkait Tilang Elektronik, Kapolres Lhokseumawe: Kami Prioritaskan Edukasi Humanis bagi Pelanggar
“Kecuali bagi pengendara yang melanggar seacara kasat mata, yang berbahaya dan berdampak terhadap laka lantas akan di tilang.
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Nur Nihayati
“Kecuali bagi pengendara yang melanggar seacara kasat mata, yang berbahaya dan berdampak terhadap laka lantas akan di tilang.
Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe melalui Satuan Polisi Lalu Lintas, belum bisa menerapkan tilang elektronik (Etle) sesuai intruksi Kapolri Jendral Listiyo Sigit Prabowo.
Untuk saat ini alat tersebut hanya baru ada di Ditlantas Polda Aceh.
Sehingga pihak Polres Lhokseumawe lebih Prioritaskan Edukasi Humanis bagi Pelanggar Lalu Lintas.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Lantas AKP Adek Taufik menjelaskan, untuk saat ini kegiatan hanya dilakukan dengan simpatik saja.
“Kecuali bagi pengendara yang melanggar seacara kasat mata, yang berbahaya dan berdampak terhadap laka lantas akan di tilang.
Sementara yang lainnya cukup dgn edukatif dan humanis saja,” ucap AKP Adek Taufik, kepada Serambinews.com, Selasa (25/10/2022).
Adek menjelaskan, untuk saat ini di Lhokseumawe belum ada kamera tilang atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“Kamera yang ada saat ini adalah cctv biasa namun sudah terkoneksi jaringan ke Ditlantas Polda.
Namun ini belum bisa dilakukan tilang secara elektronik,” sebut Adek.
Ia menambahkan, bahwa Polres Lhokseumwe akan berkoordinasi dengan Pemko Lhokseumawe untuk bisa mendukung alat kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Namun sambungnya, tidak serta merta pengguna roda dua dan empat tidak mematuhi aturan lalu lintas.
“Apabila ada pelanggaran secara kasat mata, dan dapat mengakibatkan kecalakaan ini kita tetap kita lakukan penilangan secara manual.
Selain itu apabila kita temukan pelanggaran ringan maka akan kita sosialisasi,” ungkapnya.
AKP Adek menjelaskan, meskipun sistem penilangan kita masih menggunakan manual dengan surat blanko akan tapi bagi pelanggar tetap harus membayar denda ke bank atau ATM terdekat.