Berita Lhokseumawe

Tilang Elektronik belum Diterapkan di Lhokseumawe, Polres Utamakan Edukasi Humanis Bagi Pelanggar

Adek menjelaskan, untuk saat ini di Lhokseumawe belum ada kamera tilang atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Saifullah
Dok Polres Lhokseumawe
Satlantas Polres Lhokseumawe bersama Dinas Perhubungan Kota Lhokseumawe dan teknisi melaksanakan survei lokasi pemasangan voice annoucer di beberapa lokasi wilayah kota setempat, Selasa (25/10/2022). 

Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe melalui Satuan polisi lalu lintas (Satlantas) belum bisa menerapkan tilang elektronik (ETLE) sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Pasalnya, untuk saat ini, alat tersebut hanya baru ada di Ditlantas Polda Aceh.

 Sehingga pihak Polres Lhokseumawe lebih memprioritaskan edukasi humanis bagi pelanggar lalu lintas.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat Lantas, AKP Adek Taufik menjelaskan, untuk saat ini kegiatan hanya dilakukan dengan simpatik saja.

“Kecuali bagi pengendara yang melanggar secara kasat mata, yang berbahaya, dan berdampak terhadap laka lantas, maka akan ditilang,” tegas Kasat Lantas.

“Sementara yang lainnya, cukup dengan edukatif dan humanis saja,” ucap AKP Adek Taufik kepada Serambinews.com, Selasa (25/10/2022).

Baca juga: Bikin Ngakak! Begini Cara Emak-emak Hindari Kamera ETLE, Tutup Plat Motor dengan Celana Dalam

Adek menjelaskan, untuk saat ini di Lhokseumawe belum ada kamera tilang atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

“Kamera yang ada saat ini adalah CCTV biasa, namun sudah terkoneksi ke jaringan ke Ditlantas Polda. Namun ini belum bisa dilakukan tilang secara elektronik,” sebut Adek.

Ia menambahkan, bahwa Polres Lhokseumawe akan berkoordinasi dengan Pemko Lhokseumawe untuk bisa mendukung alat kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Namun, sambungnya, tidak serta merta pengguna roda dua dan roda empat tidak mematuhi aturan lalu lintas.

“Apabila ada pelanggaran secara kasat mata dan dapat mengakibatkan kecelakaan, tetap kita lakukan penilangan secara manual,” tukasnya.

“Namun selain itu, apabila kita temukan pelanggaran ringan, maka akan kita sosialisasi,” ungkap dia.

Baca juga: Viral, Pengendara Tanpa Helm Kena Tilang Elektronik di Persawahan, Begini Cara Kerja ETLE Mobile

AKP Adek melanjutkan, meskipun sistem penilangan masih menggunakan manual dengan surat blangko, akan tapi bagi pelanggar tetap harus membayar denda ke bank atau ATM terdekat.

“Sistem manual kita Ini sebenarnya sudah online juga, walaupun dia bukan tilang elektronik namun namanya tetap tilang elektronik karena sudah terkonek ke Ditlantas Polda Aceh,” tambahnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved