Viral, Pengendara Tanpa Helm Kena Tilang Elektronik di Persawahan, Begini Cara Kerja ETLE Mobile
Pengendara tanpa helm kena tilang elektronik di area persawahan, fotonya pun viral di media sosial atau medsos.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Mursal Ismail
Pengendara tanpa helm kena tilang elektronik di persawahan itu ternyata menggunakan ETLE berbasis kamera ponsel.
SERAMBINEWS.COM - Pengendara tanpa helm kena tilang elektronik di area persawahan. Fotonya pun viral di media sosial atau medsos.
Pengendara tanpa helm kena tilang elektronik di persawahan itu ternyata menggunakan ETLE berbasis kamera ponsel.
Lalu seperti apa kasus pengendara tanpa helm kena tilang elektronik di persawahan itu, berikut selengkapnya.
Dikutip dari Kompas.com, foto kena tilang elektronik di persawahan itu terjadi di wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah.
Ia terkena tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) karena tidak memakai helm, lalu viral di media sosial.
Foto-foto tersebut diunggah oleh akun Instagram @romansasopirtruck pada Selasa (21/6/2022).
Dalam beberapa foto yang diunggah, ada salah satu potret yang sangat menarik perhatian, yakni memperlihatkan seorang pengendara motor terkena tilang elektronik di area persawahan.
Baca juga: Kakek yang Viral Mengaku Digaji Pakai Uang Mainan Ternyata Bohong, Polisi Ungkap Fakta Baru
Banyak warganet turut mengomentari unggahan tersebut.
Bahkan tak sedikit dari mereka yang bertanya-tanya, mengapa penindakan tilang tersebut sampai dilakukan di jalan area persawahan.
“Yg pertama itu di jalan perkampungan kayaknya. Masih kena tilang juga?” ucap salah satu warganet.
“Cctvne sampek tekan sawah,” tulis komentar warganet lainnya.
Baca juga: Viral Nasida Ria Tampil di Jerman Nyanyi Lagu Perdamaian, Bule Bergoyang dan Puji Kasidah Mendunia
Adapun foto yang diunggah merupakan lembaran surat tilang elektronik.
Di dalamnya terdapat foto pengendara motor tertangkap kamera ETLE disertai keterangan tidak menggunakan helm.
Tertulis nama Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor (Kasat Lantas Polres) Sukoharjo Ajun Komisaris Polisi (AKP) Heldan Pramoda Wardhana yang menandatangani surat tilang elektronik tersebut.