Hakim Tolak Eksepsi Putri Candrawathi, Sidang Dilanjutkan dengan Kesaksian Keluarga Brigadir J
Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Terdakwa Putri Candrawathi melalui penasihat hukum dalam kasus pembunuhan berencana
SERAMBINEWS.COM - Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Terdakwa Putri Candrawathi melalui penasihat hukum dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Mengadili, satu, menolak eksepsi tim penasihat hukum terdakwa, dua menetapkan perkara nomor 797/Pid.B/2022 PN Jakarta Selatan atas nama terdakwa Putri Candrawathi dilanjutkan,” kata Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
“Tiga menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan putusan akhir, demikian lah diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim pada 26 Oktober 2022 oleh kami majelis hakim.”
Dalam keterangannya, Hakim Wahyu Iman Santoso memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan 12 saksi bagi Terdakwa Putri Candrawathi.
Antara lain yaitu, Kamaruddin Simanjuntak (Kuasa Hukum), Samuel Hutabarat (Ayah), Rosti Simanjuntak (Ibu), Maharesa Rizky (Adik), Yuni Artika Hutabarat (Kakak), Devianita Hutabarat (Adik), Rohani Simanjuntak (Tante), Sangga Parulian (Namboru/Tante), Roslin Emika (Namboru/Tante).
Kemudian, Novita Sari Nadea (Petugas RSUD Sungai Bahar, Jambi - Formalin > Otopsi ulang), Indra Manto Pasaribu (Petugas RSUD Sungai Bahar, Jambi - Formalin > Otopsi ulang), dan Vera Mareta Simanjuntak (Pacar).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Erna Normawati meminta kepada majelis hakim untuk menolak eksepsi Terdakwa Putri Candrawathi dan mengadili perkaranya.
Pasalnya mengacu pada Pasal 143 ayat 2 KUHAP, JPU menilai dakwaan terhadap Terdakwa Putri Candrawathi sudah memenuhi syarat formil dan materil.
“Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan menolak seluruh dalil Eksepsi atau Nota Keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa Putri Candrawathi,” ucap Jaksa Erna.
“Menerima Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara: PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022 karena telah memenuhi unsur formil dan materil.”
Tidak hanya itu, Jaksa Penuntut Umum Erna juga meminta kepada majelis hakim untuk melanjutkan persidangan atas nama Terdakwa Putri Candrawathi.
“Menyatakan pemeriksaan Terdakwa Putri Candrawathi, tetap dilanjutkan berdasarkan Surat Dakwaan Nomor Register Perkara : PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022,” kata Jaksa Ernawati.
Baca juga: Kuasa Hukum Putri Candrawathi Beberkan 4 Bukti Dugaan Pelecehan di Magelang
Dalam pernyataannya, Jaksa Erna menilai Penasihat Hukum Putri Candrawathi tidak memahami uraian dakwaan yang dituangkan JPU.
“Jelas terlihat Penasihat Hukum Terdakwa Putri Candrawathi tidak memahami uraian yang telah dituangkan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum. Maka patutlah kiranya Eksepsi atau Nota Keberatan Penasihat Hukum Terdakwa Putri Candrawathi, untuk dikesampingkan,” ujar Jaksa Erna.
“Bahwa terhadap dalil-dalil Eksepsi atau Nota Keberatan yang dikemukakan oleh Penasihat Hukum Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI, yang merupakan materi Pokok Perkara tidak kami tanggapi karena merupakan materi untuk pembuktian Pokok Perkara.”
Sementara itu, Terdakwa Putri Candrawathi melalui penasihat hukumnya menyampaikan eksepsi pada persidangan Senin, 17 Oktober 2022 yang pada pokoknya antara lain:
Menyatakan Surat Dakwaan No. Reg. Perkara: PDM-246/JKTSL/10/2022 Tanggal 05 Oktober 2022, BATAL DEMI HUKUM. Lalu, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghentikan pemeriksaan perkara Nomor: 797/Pid.B/PN JKT.SEL.
Kemudian, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum, untuk membebaskan TERDAKWA dari tahanan dan memulihkan nama baik, harkat, dan martabat TERDAKWA dengan segala akibat hukumnya hingga membebankan biaya perkara kepada Negara.
Dalam alasannya, Terdakwa Putri Candrawathi melalui penasihat hukumnya melihat terdapat kekeliruan Surat Dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Antara lain, perihal kronologi dan ringkasan surat dakwaan yang tidak menguraikan peristiwa secara utuh karena tidak menguraikan peristiwa di rumah Magelang 4 Juli 2022 dan 7 Juli 2022, bahkan terdapat uraian dakwaan yang bersandar pada satu keterangan saksi.
Selain itu, Terdakwa Putri Candrawathi melalui penasihat hukumnya juga menilai Surat Dakwaan yang disusun JPU tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan serta tidak memenuhi syarat materil.
Dalam eksepsinya, Terdakwa Putri Candrawathi melalui penasihat hukumnya juga keberatan dengan Dakwaan JPU karena menyusun dakwaan dengan melakukan pemecahan penuntutan (splitsing) atas satu perkara tindak pidana.
Baca juga: Sidang Putusan Sela: Hakim Tolak Keberatan Ferdy Sambo
Alasan Hakim Tolak Eksepsi Pengacara Ferdy Sambo: Tak Beralasan dan Harus Dikesampingkan
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa menyatakan majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya.
“Menolak keberatan dari penasehat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya,” kata Hakim Wahyu Iman Santosa dalam sidang lanjutan Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan pada Rabu (26/10/2022).
Dengan demikian, majelis hakim memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.
Adapun salah satu keberatan yang disampaikan oleh penasihat hukum Ferdy Sambo terkait dengan surat dakwaan, yang menurut para penasehat hukum, tidak disusun dengan hati-hati, menyimpang dari hasil penyidikan, serta tidak memenuhi syarat materiil.
Akan tetapi, majelis hakim menilai pembuatan surat dakwaan oleh para penuntut umum sudah memberikan deskripsi yang jelas mengenai siapakah yang dihadapkan sebagai terdakwa di dalam perkara.
Lalu, tindak pidana apa yang telah dilakukan terdakwa, kapan dan di mana tindak pidana itu dilakukan oleh terdakwa.
Selain itu, hakim juga menyatakan surat dakwaan telah mendeskripsikan secara jelas bagaimana terdakwa melakukan tindak pidana itu.
Kemudian, apa yang dihasilkan dari tindak pidana, serta motivasi apa yang telah mendorong terdakwa untuk melakukan tindak pidana.
“Maka, keberatan penasehat hukum terdakwa yang menyatakan surat dakwaan yang disusun penuntut umum dengan tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan serta tidak memenuhi syarat materiil, tidak beralasan menurut hukum dan harus dikesampingkan,” ucapnya.
Terkait dengan biaya perkara, majelis hakim memutuskan untuk menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir.
“Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir,” ujar Wahyu.
Sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan bergulir sejak 17 Oktober 2022. Kini, pada Rabu (26/10), majelis hakim membacakan putusan sela.
Keputusan hakim dalam putusan sela akan menentukan apakah akan menerima nota keberatan para terdakwa atau menolak.
Dari putusan itu maka akan menentukan kelanjutan proses persidangan ke tahap selanjutnya yaitu pemeriksaan saksi dan barang bukti.
Baca juga: Pak Guru SD Rudapaksa Anak Sejak 2016, Sakit Hati Korban Diduga Hasil Hubungan Gelap sang Istri
Baca juga: Harga Emas Murni di Lhokseumawe Hari Ini Rp 2.584.000 Per Mayam
Baca juga: Yuk! Ngopi Sambil Nikmati Musik Etnik dalam Festival Musik Etnik di Taman Budaya
Kompastv: Tok! Hakim Tolak Eksepsi Putri Candrawathi, Sidang Dilanjutkan dengan Kesaksian Keluarga Brigadir J