Pendaftaran Seleksi PPPK Guru 2022 Masih Belum Dibuka, BKN: Tunggu Pengumuman dari Panselnas
Satya menegaskan bahwa belum dibukanya pendaftaran PPPK Guru 2022, bukan berarti pendaftaran ditunda.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
Adapun jadwal lengkap seleski guru PPPK tahun 2022 yang diumumkan Kemendikbud sebelumnya, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Senin (24/10/2022).
- Pengumuman seleksi: 25 Oktober 2022
- Pendaftaran seleksi (untuk semua pelamar) dan pengumuman mendapatkan penempatan bagi prioritas I: 25 Oktober -7 November 2022
- Seleksi administrasi (pelamar prioritas II, prioritas III, dan pelamar umum): 25 Oktober-9 November 2022
- Pengumuman hasil seleksi administrasi (pelamar prioritas II, prioritas III, dan pelamar umum): 10-11 November 2022
- Masa sanggah administrasi: 12-14 November 2022
- Jawab sanggah administrasi: 15-18 November 2022
- Pengumuman pasca masa sanggah: 20 November 2022
- Penilaian kesesuaian oleh pengawas, kepala sekolah dan guru senior (pelamar prioritas II dan prioritas III): 21-22 November 2022
- Penilaian kesesuaian oleh dinas pendidikan dan BKPSDM (pelamar prioritas II dan priorias III): 23-27 November 2022
- Pengolahan hasil penilaian kesesuaian (pelamar prioritas II dan prioritas III): 27 November-7 Desember 2022
- Pengumuman dan pemilihan formasi (pelamar umum): 8-12 Desember 2022
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi (pelamar umum): 16-18 Desember 2022
- Pelaksanaan seleksi kompetensi (pelamar umum): 19-24 Desember 2022
- Pengolahan hasil seleksi (pelamar umum): 24 Desember-4 Januari 2022
- Pengumuman hasil seleksi (untuk pelamar prioritas I, prioritas II, prioritas III, dan prioritas umum): 5-6 Januari 2023
- Masa sanggah seleksi kompetensi: 7-9 Januari 2023 Jawab sanggah seleksi kompetensi: 10-16 Januari 2023
- Pengumuman pasca masa sanggah: 26 Januari 2023.
Baca juga: PPPK Guru 2022 Segera Dibuka, Berikut Bank Soal PPPK 2022 untuk Guru SD Materi Bahasa Indonesia
Tata cara pendaftaran PPPK Guru 2022
Perlu diketahui, pemenuhan kebutuhan guru melalui pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru tahun 2022 mendahulukan pelamar prioritas, yang terdiri dari:
- Pelamar prioritas I, yaitu peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK guru tahun 2021 dan telah memenuhi ambang batas, dilakukan berdasarkan urutan THK-II, guru non-ASN, lulusan PPG, dan guru swasta
- Pelamar prioritas II, yaitu THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I
- Pelamar prioritas II, yaitu guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 tahun atau setara 6 semester di Dapodik
- Pelamar umum yang terdiri atas lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Baca juga: Pendaftaran PPPK Guru 2022 Sudah Dibuka, Tapi Laman SSCASN Tidak Bisa Diakses, Apa Sebabnya?
Untuk mengikuti seleksi PPPK Guru 2022, pelamar wajib mempunyai alamat e-mail aktif untuk mengikuti proses seleksi calon PPPK untuk jabatan fungsional guru.
Pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian akun di laman SSCASN.
Bagi pelamar yang belum mempunyai akun, wajib membuat akun menggunakan NIK di laman SSCASN, termasuk mengunggah KTP dan swafoto.
Nantinya, pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pendaftaran sesuai tahapan di portal SSCASN, sscasn.bkn.go.id.
(Serambinews.com/Yeni Hardika; Kompas.com/Nur Rohmi Aida/Mela Arnani)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS