Berita Banda Aceh
Ikuti Instruksi Kapolri, Ditlantas Polda Aceh Tiadakan Tilang Manual
"Kita sudah instruksikan ke seluruh jajaran, agar tidak lagi melakukan tilang manual kepada pengguna jalan raya yang melanggar lalu lintas. Hal itu...
Penulis: Subur Dani | Editor: Nurul Hayati
"Kita sudah instruksikan ke seluruh jajaran, agar tidak lagi melakukan tilang manual kepada pengguna jalan raya yang melanggar lalu lintas. Hal itu kita lakukan sesuai dengan instruksi Bapak Kapolri," kata Kombes Muji.
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh langsung menindaklanjuti instruksi Kapolri, terkait larangan melakukan tilang manual terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran lalulintas di jalan raya.
Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Muji Ediyanto, yang diwawancarai Serambinews.com, Kamis (27/10/2022) mengatakan, Ditlantas Polda Aceh telah menginstruksikan jajaran se-Aceh untuk tidak melakukan lagi tilang manual, sesuai dengan instruksi Kapolri.
"Kita sudah instruksikan ke seluruh jajaran, agar tidak lagi melakukan tilang manual kepada pengguna jalan raya yang melanggar lalu lintas. Hal itu kita lakukan sesuai dengan instruksi Bapak Kapolri," kata Kombes Muji.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, Kapolri mengelusrkan instruksi kepada jajarannya untuk tidak melakukan penilangan secara manual. Instruksi itu dimuat dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022.
Surat telegram itu ditandatangani Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Salah satu isi telegram tersebut, mengatur agar jajaran Korlantas mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement atau ETLE baik statis maupun mobile.
Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Muji Ediyanto mengatakan, selama ini pihaknya memang sedang memaksimalkan pengawasan dan penilangan secara elektronik.
Baca juga: Kapolri Larang Polantas Tilang Manual Untuk Hindari Pungutan Liar, Kita Sedang Diayak
Muji mengatakan, Ditlantas Aceh memaksimal dua jenis ETLE yang ada di Aceh.
Sistem pengawasan secara elektronik ini akan selalu akan memantau pelanggaran lalu lintas pengguna jalan raya.
Kedua jenis adalah ETLE statis yang ada di simpang-simpang traffic light di Aceh.
"Kemudian ada ELTE yang sifatnya mobile. ETLE ini, ada petugas yang setiap hari akan memantau jalan raya dan jika ada pelanggaran lalu lintas, personel kita akan merekam dan mengirim data tersebut ke pusat kontrol ETLE kita," ujarnya.
Oleh sebab itu, Muji meminta masyarakat untuk selalu mematuhi aturan berlalulintas, baik kelengkapan surat-surat dan tatacara berkendara di jalan raya.
"ETLE akan lebih detail, dia merekam setiap pelanggaran. Nanti bukti rekaman akan dikirim ke ruang kontrol pusat dan akan dibuatkan surat tilang elektronik lalu dikirim ke alamat kendaraan," ujarnya.