Nikita Mirzani Ditahan

Nikita Mirzani Alami Gangguan BAB di Rutan hingga Minta Dibawakan Obat, Manajer: Memang dari Lama

Penahanan tersebut terkait kasusnya dengan Dito Mahendra, pengusaha yang dikabarkan dekat dengan Nindy Ayunda.... 

Editor: Eddy Fitriadi
(TribunBanten.com)
Tim Penyidik Polresta Serang Kota membawa Nikita Mirzani ke Kantor Kejaksaan Negeri atau Kejari Serang, Selasa (25/10/2022). Nikita Mirzani Alami Gangguan BAB di Rutan hingga Minta Dibawakan Obat, Manajer: Memang dari Lama. 

SERAMBINEWS.COM - Artis Nikita Mirzani ditahan di Rutan Kelas IIB Serang, Banten.

Penahanan tersebut terkait kasusnya dengan Dito Mahendra, pengusaha yang dikabarkan dekat dengan Nindy Ayunda. 

Di tahanan, Nikita Mirzani saat ini dikabarkan mengalami masalah buang air besar (BAB). 

Hal itu diungkap manajer Nikita Mirzani, Dhea Hanifah, saat mengantar keperluan sang artis ke rutan

Lebih lanjut, Nikita Mirzani kini harus meminum obat-obatan sesuai anjuran dokter terkait kondisinya saat ini. 

"Dia susah pup. Jadi dia minta bawain obat itu," kata Dea Hanifah saat ditemui di Kejaksaan Negeri Serang, Rabu (26/10/2022). 

Kondisi janda tiga anak itu diketahui sebelum dilakukan penahanan pada Selasa (25/10/2022).

"Memang dia dari lama, sebelum kejadian susah pup, keras. Seminggu lalu lah," tutur Dea. 

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Serang menahan artis Nikita Mirzani selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang. 

Penahanan dilakukan sejak 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022 guna menunggu rampungnya berkas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang. 

Sampai dua pekan ke depan, Nikita Mirzani tidak bisa dijenguk.

Pertimbangan jaksa melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani yakni ancaman pidananya diatas lima tahun. 

Kemudian mengantisipasi tersangka kembali mengulangi perbuatannya.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Di Rutan Nikita Mirzani Punya Masalah BAB"

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved