Berita Jakarta

Nikita Mirzani Tak Nafsu Makan di Rutan, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan

Baru sehari mendekam di Rutan Kelas IIB Serang, Banten, dengan status tahanan Kejaksaan Negeri Serang, Nikita Mirzani mengajukan penangguhan

Editor: bakri
(TribunBanten.com)
Tim Penyidik Polresta Serang Kota membawa Nikita Mirzani ke Kantor Kejaksaan Negeri atau Kejari Serang, Selasa (25/10/2022). 

JAKARTA - Baru sehari mendekam di Rutan Kelas IIB Serang, Banten, dengan status tahanan Kejaksaan Negeri Serang, Nikita Mirzani mengajukan penangguhan penahanan.

Tim kuasa hukum Nikita Mirzani menyatakan sudah melayangkan surat penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri Serang.

Tim kuasa hukum, San Salvator menyampaikan, surat penangguhan hukuman tersebut dilayangkan pihaknya Rabu (26/10/2022) siang.

“Surat upaya penangguhan sudah dilayangkan ke Kejari Serang, siang tadi masuknya,” ujarnya saat ditemui di Rutan Kelas IIB Serang, Rabu (26/10/2022).

Untuk langkah hukum selanjutnya, San mengaku belum ditentukan di internalnya.

“Langkah hukum selanjutnya akan kami bicarakan dengan internal hukum dulu,” terangnya.

Diketahui, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana UU ITE.

Ia dijerat undang-undang tersebut karena diduga mencemarkan nama baik melalui media sosial seperti yang dilaporkan Dito Mahendra.

Meski statusnya sudah menjadi tersangka, sebelumnya Nikita tidak dilakukan penahanan.

Ia hanya diwajibkan untuk menjalani wajib lapor seminggu sekali berdasarkan pertimbangan memiliki anak.

Baca juga: Dito Mahendra, Ini Sosok yang Laporkan Nikita Mirzani dengan dugaan Pelanggaran UU ITE

Baca juga: Sehari Ditahan, Nikita Mirzani tak Nafsu Makan dan Sembelit,Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan

Namun, Nikita Mirzani kini jadi tahanan Kejaksaan Negeri Serang, terhitung sejak tanggal 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022.

Ada beberapa pertimbangan Kejaksaan Negeri Serang melakukan penahanan terhadap tersangka Nikita Mirzani.

Pertama alasan obyektif, berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu tindak pidana dengan pidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun lebih.

Sedangkan alasan subyektif pasal 21 ayat 1 KUHAP, yaitu dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana. (kompas.com)

Baca juga: Nikita Mirzani Ditahan Satu Sel Bersama Tahanan Lain, Tak Boleh Dijenguk 2 Pekan

Baca juga: Dituding Lakukan Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani Ditahan, Manager Ungkap Kondisi Anak-anaknya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved