Berita Aceh Tamiang
Pengedar Uang Palsu di Tamiang Ditangkap, Tersangka Mengaku Berawal Dibeli di Medan
Kejahatan ARS dalam jaringan ini disampaikan Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali melalui konferensi pers, Kamis (27/10/2022) siang.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Nur Nihayati
Kejahatan ARS dalam jaringan ini disampaikan Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali melalui konferensi pers, Kamis (27/10/2022) siang.
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - ARS (31) warga Kebunrantau, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang ditangkap polisi dari kediamannya karena dicurigai terlibat peredaran uang palsu.
Polisi masih mengembangkan kasus ini karena ada dugaan keterlibatan warga Medan.
Kejahatan ARS dalam jaringan ini disampaikan Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali melalui konferensi pers, Kamis (27/10/2022) siang. Tersangka diringkus dari kediamannya pada Rabu (26/10/1022) kemarin.
Dalam penangkapan ini polisi menyita barang bukti berupa 44 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, satu unit handphone, satu unit mobil jenis Avanza, dan satu tupperware yang digunakan untuk menyimpan uang palsu.
Baca juga: Teganya, Wanita Hamil Muda asal Bireuen Ini Ditinggal Suaminya di SPBU Lueng Bata Banda Aceh
Imam menjelaskan kejahatan tersangka ini terungkap setelah seorang korbannya memposting di media sosial kejadian menerima uang palsu pada 18 Oktober 2022. Modus kejahatan ini dilakukan tersangka dengan mentransfer uang Rp 400 ribu ke rekeningnya sendiri melalui BSI Link.
"Ketika menyerahkan uang ini kepada pihak BSI Link, tersangka sengaja menggulung dengan uang sepuluh ribu, untuk mengelabui korban," kata Imam.
Baca juga: Penikaman Bocah SD hingga Tewas di Cimahi Bermotif Incar Hp, Ternyata Korban tak Punya Hp
Aksi ini pun terbilang mulus karena korban baru menyadari setelah beberapa jam kemudian. Imam mengakui dalam pengungkapan kasus ini pihaknya terbantu dengan rekaman CCTV.
Merujuk rekaman ini polisi berhasil mengidentifikasi tersangka dan langsung meringkusnya.
Imam menambahkan tersangka sempat berupaya menyembunyikan uang palsu sejumlah Rp 4,4 juta di dalam tupperware
"Seolah-olah benda di dalam tupperware itu beras, ternyata tumpukan uang palsu," sambung Imam.
Dari pemeriksaan awal tersangka mengaku mendapatkan uang palsu itu dengan cara membeli dengan seseorang di Medan pada Juli 2022. Pembelian itu pun dilakukan melalui transaksi di media sosial.
Tersangka mengatakan membeli uang palsu Rp 5 juta dengak harga Rp 1 juta. (*)
Baca juga: VIDEO Kapolres Lhokseumawe Bagikan Ratusan Sembako dalam Rangka HUT Humas Polri ke-71