Berita Aceh Selatan

Tilang Manual Dilarang dan belum Punya ETLE, Satlantas Polres Aceh Selatan Pilih Beri Teguran

"Sudah tidak melakukan tilang manual lagi, di lapangan kita hanya melakukan imbauan, dan sosialisasi kepada pengguna jalan, serta teguran," ujarnya.

Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Poster berisikan imbauan Satlantas Polres Aceh Selatan terkait ketertiban di jalan raya. Apabila pengendara mengalami kendala di jalan, diminta menghubungi Call Center 110. 

Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya di Korps Lalu Lintas Polri untuk tidak menggelar tilang secara manual.

nstruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri. 

Kapolri menekankan segala pelanggaran harus ditindak melalui tilang elektrilonik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) baik statis maupun mobile. 

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Aceh Selatan, AKBP Nova Suryandaru, SIK, melalui Kasat Lantas, Iptu Alfi Syahrin kepada Serambinews.com, Kamis (27/10/2022), mengatakan bahwa pihaknya saat ini belum memiliki sarana dan prasarana tilang elektrilonik atau ETLE

Namun begitu, urainya, sejak adanya instruksi dari Kapolri tersebut, maka Satlantas Polres Aceh Selatan sudah tidak lagi melakukan tilang manual.

"Sudah tidak melakukan tilang manual lagi, di lapangan kita hanya melakukan imbauan, dan sosialisasi kepada pengguna jalan, serta teguran bagi yang melanggar lalu lintas," katanya.

Baca juga: Ikuti Instruksi Kapolri, Ditlantas Polda Aceh Tiadakan Tilang Manual

Hal itu, lanjut dia, agar masyarakat tetap selalu patuh pada peraturan lalu lintas untuk keselamatan bersama di jalan raya.

"Semoga masyarakat terus selalu mematuhi aturan lalu lintas, karena keselamatan untuk kemanusiaan." pungkasnya.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved