Video

VIDEO Nelayan Aceh Tamiang Keluhkan Permen KP Nomor 16 Tahun 2022 di Hadapan Anggota DPRA

Hal ini disampaikan puluhan nelayan kepiting bakau, Kampung Alue Sentang, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang kepada Anggota DPRA Asrizal H

Penulis: Syamsul Azman | Editor: Syamsul Azman

SERAMBINEWS.COM - Nelayan mengeluhkan Permen KP nomor 16 tahun 2022 karena dianggap menyulitkan mendistribusikan hasil kepiting dari Aceh Tamiang.

Hal ini disampaikan puluhan nelayan kepiting bakau, Kampung Alue Sentang, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang kepada Anggota DPRA Asrizal H Asnawi, Kamis (13/10/2022).

Kedatangan Asrizal dalam rangka Reses Tahap 3 DPRA, pada kesempatan itu, nelayan menyuarakan kesulitan setelah Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan diterbitkan.

Pengakuan nelayan, terjadi penurunan harga kepiting, serta mengurangi penghasilan ekonomi para nelayan.

Dalam Permen KP Nomor 16 Tahun 2022, dijelaskan bahwa adanya larangan menangkap dan memperjualbelikan kepiting (scylla serrata), lobster (panulirus sp) dan ranjungan (portunus sp) di bawah ukuran dan dalam kondisi bertelur.

Selanjutnya dilarang melakukan pengiriman jenis kepiting bakau betina dalam kondisi bertelur serta ukuran lebar karapas di atas 12 cm/ekor.

Pada Serambi on TV Kamis (27/10/2022), Asrizal H Asnawi menyebut nelayan meminta dirinya untuk menyampaikan kepada Gubernur Aceh dan Pimpinan DPRA untuk melakukan revisi pada Permen tersebut.

Pengakuan nelayan peraturan tersebut kian mempersulit nelayan karena kondisi harga BBM naik dan langka.

Nelayan terkadang harus menggunakan Pertamax apabila Pertalite tidak tersedia.

Pemasukan yang biasanya Rp 150-200 ribu perhari turun menjadi Rp 50 - 100 ribu.

Nelayan memohon kepada asrizal, agar Gubernur Aceh dan Ketua DPRA agar Menyurati kementrian utk merevisi surat itu. (*)

Narator: Suhiya Zahrati
Editor: Syamsul Azman Yr

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved