Satwa Liar
BKSDA dan FFI’s IP Aceh Edukasi Warga soal Perlindungan Satwa di Pijay
Dalam kegiatan ini turut hadir sebagai pemateri Kepala BKSDA Aceh Kamaruzzaman SHUt MH dan perwakilan FFI'sIP Radinal serta pihak dari Polres Pijay Ka
Penulis: Idris Ismail | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya
SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Fauna & Flora Internasional’s Indonesia Program (FFI’s IP) melakukan edukasi tentang perlindungan satwa liar di Pidie Jaya (Pijay) kepad tokoh masyarakat di Aula Kantor Bupati lama, Jumat (28/10/2022).
Ketua Panitia Pelaksana Miswar SE kepada Serambinews.com, Jumat (28/10/2022) mengatakan, penyelenggaraan edukasi bagi segenap tokoh masyarakat di delapan Kecamatan di Pijay terhadap perlindungan satwa liar dengan pelarangan keras menggunakan senjata api, senjata angin serta pagar kawat berarus listrik.
Dalam kegiatan ini turut hadir sebagai pemateri Kepala BKSDA Aceh Kamaruzzaman SHUt MH dan perwakilan FFI'sIP Radinal serta pihak dari Polres Pijay Kasat Binmas Polres Pidie Jaya, Iptu Muhammad Nur SH.
Dalam upaya perlindungan satwa liar serta konservasi budaya alam dengan seyogyanya mutlak dilakukan sebagai wujud dari upaya pelestarian alam dengan menyelamatkan satwa dari kepunahan.
• Senin Belajar, Polres Aceh Selatan Bimtek Bersama BKSDA, Terkait Satwa Liar, Begini Aturan Hukumnya
Namun, selama ini maraknya tindakan tidak bertanggung jawab seperti perburuan satwa dilindungi tetap jadi ancaman serius bagi upaya konservasi.
Selain itu juga keprihatinan akan ancaman pada satwa liar, Satgas Penanggulangan Konflik antara Manusia dan Satwa Liar Pidie Jaya, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh bekerja sama dengan Fauna & Flora Internasional’s Indonesia Program (FFI’s IP) merasa bertangung jawab untuk melakukan edukasi kepada masyarakat tentang perlindungan satwa liar dengan penggunaan Senpi dan pagar kawat berarus listrik secara ilegal khususnya di Pijay.
Hal ini dikarenakan penggunaan senapan angin sering kali disalahgunakan untuk berburu
"Sehingga mengancam kelangsungan hidup satwa dilindung seperti orang utan dan harimau serta gajah," ujarnya.
Kasat Binmas Polres Pijay, Iptu Muhammad Nur SH kepada Serambinews.com, Jumat (28/10/2022) mengatakan bahwa, kepemilikan sejata api atau senapan angin harus ada izin.(*)
• Wakil Jaksa Agung RI Berkunjung Ke Kejari Kota Sabang
• Bener Meriah Hingga Langsa Diprediksi Diguyur Hujan Hingga Tiga Hari Mendatang, Ini Data BMKG
• Hari Sumpah Pemuda, Pj Bupati Serahkan Penghargaan ke Putra Putri Aceh Singkil Berprestasi