Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron Jadi Tersangka Korupsi, Punya Harta Rp 9,9 Miliar
Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Abdul Latif terlibat dalam dugaan suap hasil asesmen lelang jabatan dan perkara lain.
SERAMBINEWS.COM - Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempunyai harta kekayaan Rp 9,9 miliar.
Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Abdul Latif terlibat dalam dugaan suap hasil asesmen lelang jabatan dan perkara lain.
“Oh, sebetulnya enggak hanya lelang jabatan,” kata Alex saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Jumat (28/10/2022).
Menurut Alex, penyidik bisa saja menemukan kasus lain seperti pengadaan barang dan jasa (PBJ).
Kasus lain yang mungkin bisa ditemukan adalah dugaan korupsi terkait penerbitan perizinan.
“Kan umumnya seperti itu ya. Dulu di (kasus) Probolinggo jual beli jabatan Plt Kades. Setelah kita dalami kan banyak,” ujar Alex.
Alex mengatakan, KPK telah mengajukan permintaan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk menerbitkan pencegahan supaya Abdul Latif tidak bisa bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.
Baca juga: KPK Akan Periksa Gubernur Papua Lukas Enembe di Rumahnya
Dicekal
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata membenarkan Bupati Bangkalan, Madura, Abdul Latif Imron sebagai tersangka.
Alex mengatakan, pihaknya telah mencekal Abdul Latif bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
“Ya pasti (status tersangka), kalau sudah penyidikan pasti ada tersangkanya kan,” kata Alex saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Jumat (28/10/2022).
Sebagaimana diketahui, pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah Abdul Latif ke luar negeri.
Menurut Alex, pencekalan dilakukan ketika suatu perkara sudah naik ke tahap penyidikan. Ia menuturkan, tidak mungkin pencekalan dilakukan ketika kasus masih di tahap penyelidikan.
Karena sudah naik ke tahap sidik, KPK melakukan upaya paksa penggeledahan.
“Sudah naik ke penyidikan sehingga ada upaya paksa di sana,” ujar Alex.
Sebelumnya, Tim KPK menggeledah kantor Bupati Bangkalan pada Senin (24/10/2022).
Selain ruangan Abdul Latif, KPK juga menggeledah ruang kerja Wakil Bupati Bangkalan Mohni dan Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Bangkalan, Taufan Zairinsyah.
Setelah melakukan upaya paksa tersebut, Tim KPK membawa empat buah koper.
Pada hari berikutnya, Tim KPK melakukan penggeledahan di kantor DPRD Bangkalan.
Mereka datang dengan tiga mobil dan dijaga aparat bersenjata laras panjang. Penggeledahan dilakukan sekitar dua jam.
Baca juga: Geledah Rumah Lukas Enembe di Jakarta, KPK Temukan Bukti Dokumen Aliran Uang Suap dan Gratifikasi
Jumlah harta Abdul Latif Amin Imron
Menurut data yang tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negera (LHKPN) KPK yang diakses pada Jumat (28/10/2022), Abdul Latif atau kerap disapa Ra Latif mempunyai harta sebanyak Rp 9.921.437.399.
Dia tercatat mempunyai 2 bidang tanah dan bangunan di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, dengan nilai total Rp 5.825.000.000.
Tanah dan bangunan milik Abdul Latif masing-masing yaitu dengan luas 1000 meter persegi/500 meter persegi, dan seluas 72 meter persegi/110 meter persegi.
Selain itu, Abdul Latif tercatat mempunyai sebuah mobil Toyota Sienta (2016) dengan nilai Rp 75.000.000 dan sebuah sepeda motor Honda senilai Rp 5.000.000.
Abdul Latif juga tercatat mempunyai harta bergerak lain senilai Rp 93.763.000, serta kas dan setara kas sebesar Rp 672.674.399.
Dia juga tercatat mempunyai harta lain sebesar Rp 3.250.000.000.
Baca juga: Elon Musk Resmi Beli Twitter Rp 668 Triliun, Pecat Sejumlah Petinggi Termasuk CEO Parag Agrawal
Baca juga: Menteri BUMN Ingatkan Jangan Gegabah Lakukan Transisi Energi
Baca juga: 100 Hari Pj Bupati Aceh Jaya Dr Nurdin, Ini Tanggapan Tokoh Muda dan Ketua Ipelmaja
Kompas.com: Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron yang Jadi Tersangka Korupsi Punya Harta Rp 9,9 Miliar