Izin Tambang
Pemerintah Aceh Terbitkan 15 IUP, Ketua Fraksi PA: Hampir Semua Perusahaan Tidak Lakukan Eksploitasi
Hampir semua perusahaan tambang yang diberikan izin dari tahun 2007 sampai sekarang tidak melakukan aktivitas eksploitasi.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh merilis ada 15 Izin Usaha Pertambangan (IUP) baru yang diterbitkan Pemerintah Aceh era Nova Iriansyah dalam kurun waktu hingga Juli 2022.
Dengan keluarnya IUP ini, GeRAK menilai Pemerintah Aceh tidak komitmen terhadap perlindungan kawasan hutan dan mendorong moratorium tambang.
Sementara Ketua Fraksi Partai Aceh Tarmizi SP mengungkapkan bahwa terhadap perusahaan yang diberikan izin tambang di Aceh mulai dari tahun 2007 sampai sekarang, hampir semuanya tidak melakukan aktivitas eksploitasi.
"Dari seluruh Aceh hanya beberapa perusahaan yang melakukan eksploitasi seperti PT Mifa Bersaudara di Aceh Barat dan PT Bel di Nagan Raya," sebutnya kepada Serambinews.com, Jumat (29/10/2022).
Perusahaan tersebut, lanjut Tarmizi SP, telah menampung banyak tenaga kerja dan menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Aceh yang besar.
"Bayangkan jika ada 5 perusahaan tambang di Aceh melakukan ekploitasi sehingga bisa menyerap ribuan tenaga kerja dan PAD Aceh akan semakin besar jumlahnya," ujarnya.
Namun selama ini, kata Tarmizi, perusahaan pura-pura beraktivitas, memberikan CSR dan membuat laporan palsu dalam rencana kerja tahunan seakan-akan segera melakukan eksploitasi.
Banyak sekali perusahaan tambang yang hanya mengurus izin untuk dijual ke pihak lain dan tidak ada niat untuk ekploitasi.
"Sebagian besar memang punya mafia yang tujuannya mengurus IUP sebagai bisnis portofolio guna mengakses kredit dan penjualan saham di bursa efek," ungkap putra Aceh Barat ini.
"Dan sungguh sangat disesalkan menjelang masa jabatan Pak Nova sempat dikeluarkan 15 izin tambang. Terkesan kesempatan terakhir untuk menjual dan merusak alam Aceh," tambah dia.
Seharusnya Aceh wajib moratorium tambang, cukup dengan izin tambang yang sudah ada, jangan lagi dikeluarkan izin baru.
"Kami minta kepada Pj Gubernur Aceh dengan sangat tegas untuk bersikap. Segera ultimatum kepada seluruh pemilik IUP tambang agar segera melakukan ekploitasi dalam waktu 3 bulan ke depan," desaknya.
Jika tidak ada aktivitas ekploitasi, maka izinnya wajib dicabut dan nanti diberikan kepada investor yang serius. "Kami yakin Pak Pj Gubernur mampu mendatangkan Investor yang sesuai dengan harapan kita bersama," imbuh Tarmizi.
DPRA juga akan melakukan pansus terkait izin IUP yang ada di Aceh dan akan menyelidiki SKPA terkait. Jika nanti terbukti ada kongkalikong dengan pemegang IUP nakal, maka akan dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH).
Sebelumnya, GeRAK Aceh mencatat bahwa Pemerintah Aceh telah mengeluarkan sebanyak 15 izin usaha pertambangan (IUP) baru dalam kurun waktu hingga Juli 2022.
"Kita melihat Pemerintah Aceh jorjoran mengeluarkan izin tambang baru di Aceh, dari awal tahun sampai Juli 2022 itu ada 15 izin yang dikeluarkan," kata Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani dalam keterangannya, Kamis (26/10/2022).
Askhalani menyampaikan, IUP baru tersebut bertambah menjelang akhir pemerintah Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh. Hal itu terlihat dari data perizinan yang diperoleh dari Dinas ESDM Aceh.
Izin usaha pertambangan tersebut, kata Askhalani, dikeluarkan oleh DPMPTSP Aceh atas persetujuan atau izin dari dinas teknis ESDM Aceh.
"Kenapa ada penambahan IUP baru secara tiba-tiba di akhir masa pemerintahan sebelumnya, itu menjelang masa jabatan Nova berakhir," ujarnya.
Askhalani menyampaikan, dengan munculnya 15 IUP baru tersebut, Pemerintah Aceh dinilai tidak komitmen terhadap perlindungan kawasan hutan dan mendorong moratorium tambang.
Semestinya, komitmen tidak memberi izin baru sangat diharapkan. Hal itu karena terbukti beberapa izin sebelumnya adalah perusahaan yang hanya mengandalkan bisnis portofolio untuk dapat mengakses kredit dan penjualan saham di bursa efek.
"Bahwa izin tambang baru ini tidak akan memberikan manfaat baru kepada publik. Karena yang ada hanya menimbulkan masalah baru," ucapnya.
Karena itu, Askhalani mendesak Pj Gubernur dan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh untuk dapat mengevaluasi Dinas ESDM dan DPMPTSP karena telah mengeluarkan IUP baru.
"Apalagi izin itu dikeluarkan berbarengan dengan berakhirnya masa jabatan Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh. Maka kedua dinas ini perlu dievaluasi," tegas Askhalani.
Askhalani menyebutkan, adapun 15 IUP baru yang dikeluarkan dalam kurun waktu enam bulan 2022 tersebut yaitu.
1. PT Universal Pratama Sejahtera, di Nagan Raya dan Aceh Barat
2. PT Pegasus Mineral Nusantara di Rusep Antara Aceh Tengah
3. PT Droba Mineral Internasional di Ketol Aceh Tengah
4. PT Arita Aceh Sejahtera di Sampoiniet Aceh Jaya
5. PT Tambang Alam Bersaudara di Subulussalam
6. PT Sarana Graha Metropolitan di Panga Aceh Jaya
7. PT Mas Putih Aneka Tambang Panga di Teunom, Pasie Raya Aceh Jaya
8. PT Longsunindo Perkasa Panga di Teunom Pasie Raya, Aceh Jaya
9. PT Mineral Agam Prima di Krueng Sabe, Aceh Jaya
10. PT Selatan Aceh Emas di Labuhanhaji Timur dan Meukek, Aceh Selatan
11. Koperasi Produsen Tambang Masyarakat Sejahtera di Gayo Lues
12. PT Rindang Jaya Resos di Gayo Lues
13. PT Leuser Karya Tambang di Abdya
14. PT Kota Fajar Lempung Persada di Aceh Selatan
15. PT Aceh Kiat Beutari, di Aceh Besar.(*)
Baca juga: Pemerintah Aceh Keluarkan 15 IUP Tambang Baru di Akhir Jabatan Nova Iriansyah