Update Kenaikan Gaji PNS, Benarkah Naik 12 Persen? Berikut Besaran Gaji ASN saat Ini Sesuai Golongan

Dalam dokumen RKP 2025, rencana kenaikan gaji ASN tidak berlaku menyeluruh, melainkan diprioritaskan bagi kelompok tertentu

Editor: Amirullah
canva
Ilustrasi gaji PNS - Berita Terbaru soal Kenaikan Gaji PNS, Gaji Naik 12 Persen? 

SERAMBINEWS.COM - Kabar mengenai kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, PPPK, dan pensiunan sebesar 12 persen ramai beredar di media sosial dalam beberapa hari terakhir.

Disebutkan, kenaikan tersebut mulai berlaku Oktober 2025 dan akan dirapel pada November.

Namun, kabar tersebut segera dibantah oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Purbaya menegaskan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum menyiapkan anggaran khusus untuk kenaikan gaji tersebut.

Sebelumnya, terkait Kenaikan Gaji PNS tersebut mencuat setelah Presiden Prabowo menandatangani Peraturan Presiden Nomor: 79 Tahun 2025.

Presiden Prabowo  telah mensahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 Tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 pada 30 Juni 2025.

Meski Perpres 79/2025 sudah terbit, namun realisasi Kenaikan Gaji PNS, TNI, Polri dan PPPK itu hingga kini belum diumumkan. 

Purbaya Yudhi Sadewa kemudian memberikan klarifikasi yang tegas terhadap kabar Kenaikan Gaji PNS tersebut.

Dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa hingga awal Oktober 2025, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum menyiapkan anggaran khusus untuk kenaikan gaji pensiunan PNS.

Alasannya sangat jelas: belum ada arahan dan dasar hukum baru yang dikeluarkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto terkait kebijakan penyesuaian pensiun.

“Kebijakan fiskal negara tidak bisa diambil hanya berdasarkan wacana. Harus ada keputusan resmi dari pimpinan tertinggi negara. Tanpa Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres) baru, kami tidak dapat mengalokasikan dana tambahan,” tegas Purbaya.

Implikasinya, besaran gaji pensiunan PNS dan PPPK yang dibayarkan oleh PT Taspen saat ini masih mengacu sepenuhnya pada PP Nomor 8 Tahun 2024, yaitu pensiun pokok yang sudah disesuaikan dengan kenaikan 12 persen sejak Januari 2024.

Baca juga: 7 Prompt Gemini AI Bertema Musim Salju untuk Hasil Foto Ultra-Realistis dan Sinematik ala Korea

Baca juga: Beredar Isu Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu November 2025 Akan Dirapel, Benarkah, Apa Penyebabnya?

Beban Berat Pensiunan

Kemenkeu beralasan bahwa fokus pemerintah saat ini masih pada efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

Ruang fiskal yang terbatas dialokasikan untuk membiayai proyek strategis nasional, subsidi energi, dan dukungan pemulihan ekonomi pascapandemi.

“Selama belum ada arahan dari Presiden, kami tidak bisa mengambil langkah apa pun terkait penyesuaian gaji ASN maupun pensiunan,” ulangnya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved