Guru PPPK 2022
Syarat dan Cara Daftar Guru PPPK 2022, Ini Berkas yang Harus Disiapkan Sebelum Mendaftar
jadwal penerimaan PPPK akan dikeluarkan oleh Panselnas melalui BKN. Oleh karena itu, pihaknya meminta masyarakat menunggu pengumuman dari Panselnas
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM - Seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjan kerja atau PPPK 2022 untuk jabatan fungsional (JF) guru tidak lama lagi akan digelar.
Pendaftaran Guru PPPK 2022 saat ini memang belum dimulai.
Hal ini juga telah ditegaskan oleh Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama.
“Belum (dibuka),” ujarnya singkat saat dikonfimasi Kompas.com, Selasa (25/10/2022), sebagaimana dikutip dari pemberitaannya.
Kendati demikian, Satya menegaskan bahwa belum dibukanya pendaftaran PPPK Guru 2022, bukan berarti pendaftaran ditunda.
Pasalnya, jadwal penerimaan PPPK akan dikeluarkan oleh Panselnas melalui BKN.
Oleh karena itu, pihaknya meminta masyarakat menunggu pengumuman dari Panselnas dan BKN.
“Tunggu pengumuman Panselnas dan BKN,” ujar Satya.
Baca juga: Syarat Daftar Seleksi Guru PPPK 2022, Ada 7 Berkas yang Disiapkan, Termasuk Link Video Saat Mengajar
Hal senada juga dituliskan Kemendikbudristek melalui laman resmi Guru PPPK 2022.
"Mohon menunggu. Panselnas yang akan mengumumkan jadwal seleksi," tulis Kemendikbud sebagaimana dikutip Serambinews.com di lamannya.
Sebagai informasi, Panselnas adalah panitia yang dibentuk oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Diketahui pula, pada seleksi calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2022, salah satu fokus pengadaan pemerintah yaitu untuk tenaga pengajar atau Guru.
Adapun jumlah formasi pengadaan CASN untuk jabatan fungsional Guru PPPK 2022 yang telah ditetapkan pemerintah yaitu sebanyak 530.028.
Jumlah formasi itu terdiri dari formasi daerah dan pusat.
Meski jadwal pendaftaran Guru PPPK 2022 belum dibuka, tidak ada salahnya untuk menyiapkan diri sejak dini sebagai persiapan untuk mengikuti seleksi CASN.