Berita Bireuen
Abu Suhai Gugat Ketua DPRK Bireuen Terkait Pergantian Wakil ketua DPRK Bireuen
Suhaimi Hamid alias Abu Suhai melalui kuasa hukumnya menggugat Ketua DPRK Bireuen, Rusyidi Mukhtar ke Pengadilan Negeri Bireuen
Anwar meminta kepada seluruh tergugat untuk mencabut seluruh keputusan yang diambil oleh Ketua DPRK Bireuen beserta komisi dan instansi lainya.
Serta meninjau ulang dan menaati peraturan yang berlaku demi keadilan bagi setiap warga negara Indonesia dalam proses mencari keadilan, sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Kami selaku kuasa hukum penggugat meminta kepada seluruh tergugat agar menaati hukum, dan jangan mempermainkan hukum,” pungkasnya.
Sesuai Mekanisme
Sekwan DPRK Bireuen, Said Abdurrahman SSos kepada Serambi, Jumat (28/10/2022), mengatakan, proses pergantian Wakil Pimpinan DPRK Bireuen sudah dilakukan sesuai mekanisme yang ada.
Kecuali itu, juga sudah mengikuti berbagai proses sebagaimana mestinya.
Hal tersebut diungkapkan Said Abdurrahman terkait gugatan Suhaimi Hamid menyangkut proses pergantian dirinya sebagai wakil ketua DPRK Bireuen ke Pengadilan Negeri Bireuen.
Menurut Sekwan, menyangkut ada pihak yang tidak puas kemudian melakukan gugatan ke Pengadilan adalah hak seseorang dan tidak ada masalah.
"Semua orang memiliki hak hukum dan tentunya Pengadilan nantinya yang akan memutuskan," ujarnya. (yos/yus)
Baca juga: Tersangka Bikin TikTok Minta Maaf Kasus Penghinaan Ketua DPRK Bireuen
Baca juga: DPRK Bireuen Belum Mengajukan Usulan Pj Bupati, Ini Alasannya