Berita Banda Aceh
Tidak Ada Lagi Tilang Manual di Aceh, Masyarakat Bisa Ikut Mengawasi
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh menegaskan bahwa tidak lagi melakukan tilang secara manual kepada pelanggar lalu lintas di jalan raya
Selanjutnya, Muji menjelaskan, penindakan dan penegakan hukum pelanggar lalu lintas sebenarnya bertujuan untuk melindungi dan mengayomi pengguna jalan raya.
"Agar semuanya selamat di jalan raya, tidak ada yang dirugikan.
Kemudian untuk membangun peradaban yang tertib dan memberikan kepastian hukum," ujarnya.
Terkait instruksi Kapolri tentang larangan tilang manual, sehari sebelumnya dalam wawancara dengan Serambi, Kombes Pol Muji mengatakan telah memerintahkan jajaran satuan lalu lintas di seluruh Aceh agar tidak melakukan tilang secara manual.
"Kita sudah instruksikan ke seluruh jajaran agar tidak lagi melakukan tilang manual kepada pengguna jalan raya yang melanggar lalu lintas," tegas Kombes Muji.
Ia menambahkan, selama ini pihaknya memang sedang memaksimalkan pengawasan dan penilangan secara elektronik.
Baca juga: Personel Ditlantas Polda Aceh Antar Langsung Surat Tilang ke Rumah Pelanggar yang Terekam ETLE
Muji mengatakan, Ditlantas Aceh memaksimalkan dua jenis ETLE yang ada di Aceh, yhaitu ETLE statis dan ETLE mobile.
"Yang statis adalah ETLE yang ada di simpang-simpang traffic light, itu secara otomatis akan merekam semua pelanggaran.
Kemudian ada ELTE yang sifatnya mobile.
ETLE ini, ada petugas yang setiap hari akan memantau jalan raya dan jika ada pelanggaran lalu lintas, personel kita akan merekam dan mengirim data tersebut ke pusat kontrol ETLE kita," ujarnya.
Oleh sebab itu, Muji meminta masyarakat untuk selalu mematuhi aturan berlalulintas, baik kelengkapan surat-surat dan tatacara berkendara di jalan raya.
"ETLE akan lebih detail, dia merekam setiap pelanggaran.
Nanti bukti rekaman akan dikirim ke ruang kontrol pusat dan akan dibuatkan surat tilang elektronik lalu dikirim ke alamat kendaraan," ujarnya.
Kombes Muji juga mengatakan, meski jajarannya sudah diperintahkan untuk tidak melakukan tilang manual, namun petugas lalu lintas akan terus melakukan patroli dan mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan raya.
"Personel kita tetap akan mengingatkan dan menegur jika ada yang melanggar lalu lintas di jalan raya," terangnya.