Berita Banda Aceh
Personel Ditlantas Polda Aceh Antar Langsung Surat Tilang ke Rumah Pelanggar yang Terekam ETLE
Surat tilang tersebut diantar langsung ke rumah dan ke kantor tempat para pelanggar itu bekerja oleh petugas Ditlantas Polda Aceh yang ditunjuk.
Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
Surat tilang tersebut diantar langsung ke rumah dan ke kantor tempat para pelanggar itu bekerja oleh petugas Ditlantas Polda Aceh yang ditunjuk.
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Petugas Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh, mengantar langsung surat tilang kepada para pelanggar lalu lintas yang terekam Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terpasang di 20 titik traffic light (lampu lalu lintas) di Kota Banda Aceh.
Surat tilang tersebut diantar langsung ke rumah dan ke kantor tempat para pelanggar itu bekerja oleh petugas Ditlantas Polda Aceh yang ditunjuk.
Parahnya, ada sebagian para pelanggar langsung memprotes petugas dan mengaku tidak pernah melakukan pelanggaran seperti yang tertera di dalam surat tilang tersebut.
Namun, setelah ditunjukkan bukti-bukti atas pelanggaran yang dilakukan saat kendaraan yang digunakan terekam CCTV yang dilengkap ETLE serta dari barcode aplikasi tersebut yang ditunjukkan oleh petugas kepolisian.
Akhirnya para pelanggar tersebut mengakui kesalahannya, dengan dalih tanpa disadari serta kendaraan dinas dikendarai oleh anaknya.
Baca juga: Ibunda Anggota DPR Dimaki Keluarga Jenderal, Kodam Jaya Berharap Ada Perdamaian
Baca juga: Hati-hati! Jalan Nasional Bireuen-Takengon Kembali Longsor, Kendaraan Terjebak Macet Panjang
Hal itu diungkapkan Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani SIK MM, kepada Serambinews.com, Senin (22/11/2021).
Menurut Kombes Dicky, sejak dilaunching Regional Traffic Management Centre (RTMC) dan ETLE Ditlantas Polda Aceh, pada 12 November 2021, pelanggaran menunjukkan tren penurunan.
"Pada saat sosialisasi ETLE, pelanggaran lalu lintas cukup tinggi, setiap harinya rata-rata mencapai 700-an.”
“Tapi, sejak ETLE, mulai diterapkan pelanggaran lalulintas yang terpantau menurun sampai 400-an.”
“Sehingga, ada penurunan hampir 40 persen," kata Kombes Dicky.
Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) ini pun menaruh harapan agar tingkat pelanggaran yang terjadi dan umumnya dilakukan oleh pengguna di traffic light bisa terus menurun dan ditekan.
Baca juga: VIDEO Hantam Becak dan Sepeda Motor, Dua Mobil Mewah Remuk di Jalan Lintas Aceh Tamiang
Baca juga: Mayoritas Napi LP Meulaboh Tersandung Kasus Narkoba, Begini Upaya Sipir Cegah Penyelundupan Narkoba
"Pada saat petugas mengantar surat tilang berkaitan dengan pelanggaran lalu lintas yang yang dilakukan, baik itu ke ke rumah-rumah yang bersangkutan maupun ke kantor tempat pelanggar itu bekerja banyak yang kaget" terang Kombes Dicky.
Menurutnya, banyak pelanggar yang tidak percaya atas pelanggaran yang dilakukan dan ternyata terekam ETLE.
Pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang terpantau tersebut, mulai dari pengendara sepeda motor tidak memakai helm, menerobos lampu merah, hingga melawan arus sampai kepada tidak menggunakan safety belt (sabuk pengaman), menggunakan ponsel dan berboncengan lebih dari dua orang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/polisi_tilang_antar_2021.jpg)