Berita Aceh Besar
Anak Geuchik di Aceh Besar Lecehkan Bocah Perempuan 8 Tahun, Berawal Ketika Korban Sedang Mandi
Sesaat ayah korban pergi, HB merasakan ingin membuang air kecil dan langsung masuk ke dalam rumah korban lewat pintu belakang yang terbuka.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
Anak Geuchik di Aceh Besar Lecehkan Bocah Perempuan 8 Tahun, Berawal Ketika Korban Sedang Mandi
SERAMBINEWS.COM, JANTHO – Anak seorang Geuchik (kepala desa) di Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar berinisial HB (23), tega melakukan perbuatan keji terhadap bocah perempuan berusia 8 tahun yang masih duduk di bangku kelas III sekolah dasar (SD).
HB tega melecehkan korban Melati (bukan nama sebenarnya) ketika mandi dan ayah korban sedang membeli kopi.
Peristiwa ini terjadi di rumah korban yang berada di satu desa dalam Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.
Akibat dari perbuatan HB, korban mengalami luka lecet pada alat vitalnya dan selapu dara didapati robek.
Baca juga: Modus Pijat Kaki, Seorang Kakek di Sabang Lecehkan Wanita Keterbelakangan Mental
Hal ini diketahui berdasarkan Direktori Putusan Mahkamah Syar’iyah JANTHO Nomor 22/JN/2022/MS.Jth yang dipublikasikan pada 25 Oktober 2022.
Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Redha Valevi, dan dua hakim Putri Munawarah dan Fadhlia menyatakan HB secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap anak.
Korban melanggat pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan 'uqubat ta'zir terhadap Terdakwa dengan 'uqubat penjara selama 150 (seratus lima puluh) bulan,” bunyi putusan tersebut yang dibacakan pada 24 Oktober 2022.
Berdasarkan kronologis kejadian, peristiwa ini berawal pada 24 Januari 2022 sekira pukul 16.15 WIB.
Kala itu, terdakwa HB bersama ayah kandung korban sedang memperbaiki sepeda motor miliknya di belakang rumah warga bernama Nimrod, di satu desa dalam Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.
Baca juga: Istri di Aceh Singkil Pasok Pria Lain ke Rumah,Perbuatan Mereka Sudah Diintip Warga, Begini Akhirnya
Saat sedang memperbaiki sepeda motor, ayah korban kemudian mengatakan “pergi beli kopi dulu “.
Lalu terdakwa HB menjawab “ jangan lama“ dan ayah korban kemudian pergi untuk membeli kopi.
Sesaat ayah korban pergi, HB merasakan ingin membuang air kecil dan langsung masuk ke dalam rumah korban lewat pintu belakang yang terbuka.
Lalu sesampainya di depan kamar mandi, terdakwa HB melihat pintu kamar mandi dalam keadaan terbuka dan melihat korban sedang mandi dalam keadaan tanpa busana.
Entah setan apa yang merasukinya, terdakwa HB kemudian melakukan pelecehan terhadap korban yang masih berusa 8 tahun itu.
Korban yang merasa kesakitan mendorong terdakwa hingga keluar kamar mandi.
Baca juga: Di Aceh Utara, Pemuda Ini Rudapaksa Anak 12 Tahun, Pelaku Nekat Nodai Korban di Bulan Puasa
Pada saat bersamaan terdengar suara sepeda motor di luar rumah, membuat terdakwa langsung keluar dari kamar mandi sambil mengatakan “jangan bilang siapa-siapa”.
Korban berlari menuju ke kamar serta mengunci pintu.
Tidak berapa lama ayah korban pulang ke rumah dan terdakwa HB langsung berlari ke belakang guna memperbaiki sepeda motor.
Keesokan harinya pada 25 Januari 2022 sore, terdakwa datang lagi.
Saat itu korban sedang tidur dan mendengar ada orang mengetuk pintu luar sehingga membuatnya terbangun.
Korban kemudian melihat terdakwa HB yang mengetuk pintu dan korban langsung menutup pintu kamar.
Tak selang berapa lama, ayah korban akhirnya pulang ke rumah.
Baca juga: Temakan Bujuk Rayu Pria Jambi, Wanita di Abdya Nekat VC Tanpa Busana, Foto Korban Disebar ke Medsos
Setelah kejadian tersebut Korban merasa sakit di alat vitalnya saat buang air kecil dan mengalami demam.
Empat hari kejadian tepatnya Kamis malam, tanggal 27 Januari 2022, korban menceritakan perihal tersebut pada ibu korban dan tidak menceritakan pada ayah kandungnya.
Korban mengaku bahwa ayahnya kurang peduli terhadap dirinya.
Ayah korban baru tahu saat diceritakan oleh ibu korban.
Kedua orang tua korban kemudian mendatangi terdakwa HB dan menuduhnya telah melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anaknya.
Karena suasana menjadi ricuh akhirnya diupayakan damai di Meunasah desa.
Baca juga: Dikira VC dengan Wanita Cantik, Pak Lurah Perlihatkan Bagian Pribadi, Ternyata 2 Pria Lagi Nyamar
Akan tetapi upaya damai tersebut tidak berhasil dan keesokan harinya, Jumat 28 Januari 2022, ibu korban serta korban pergi ke Polresta Banda Aceh guna membuat pengaduan.
Pada hari itu juga korban di bawa ke rumah Sakit Bhayangkara guna dilakukan visum.
Berdasarkan surat visum et revertum Nomor :R/15/I/KES.3.1./2022/RS.Bhy tanggal 28 Januari 2022, didapati luka lecet di dinding kemaluan dan liang vagina serta terdapat luka robek pada selaput dara, perlukaan baru.
Ini diduga akibat ruda paksa tumpul, korban memerlukaan bimbingan psikolog anak karena mengalami ketakutan dan trauma usia kejadian tersebut. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)