Berita Aceh Besar
Inspektorat Aceh Besar Buka Hotline Pengaduan
“Ini adalah nomor pengaduan telepon dan whatsapp resmi inspektorat," kata Kepala Inspektorat Kabupaten Aceh Besar Zia Ul Azmi.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nur Nihayati
“Ini adalah nomor pengaduan telepon dan whatsapp resmi inspektorat," kata Kepala Inspektorat Kabupaten Aceh Besar Zia Ul Azmi.
Laporan Indra Wijaya | Jantho
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Inspektorat Aceh Besar membuka media pengaduan masyarakat secara online melalui Hotline 0821 6272 6783 dan Hotmail inspektorat.acehbesar@gmail.com, Senin (31/10/2022).
“Ini adalah nomor pengaduan telepon dan whatsapp resmi inspektorat," kata Kepala Inspektorat Kabupaten Aceh Besar Zia Ul Azmi.
Ia mengatakan ruang lingkup pengaduan atas dugaan penyimpangan penyelenggaraan pemerintah daerah yang dilakukan oleh Perangkat Daerah, Aparatur Sipil Negara dan aparatur perangkat gampong.
"Silakan masyarakat melaporkan jika merasa dan menduga ada penyimpangan," pintanya.
Dijelaskan Zia, pengaduan diajukan paling sedikit memuat identitas pelapor, pihak yang dilaporkan serta dugaan pelanggaran yang dilakukan.
"Boleh dilaporkan melalui nomor dan email ataupun langsung ke kantor Inspektorat Aceh Besar," jelasnya.
Ia juga menambahkan, setelah laporan diterima, Inspektorat akan melakukan verifikasi terhadap laporan yang jelas dan relevan, selanjutnya didisposisikan laporan berdasarkan kewenangan. Nantinya, laporan pengaduan masyarakat tersebut akan ditindaklanjuti oleh Inspektorat.
Ia berharap dengan dibukanya nomor pengaduan ini, kiranya dapat tertampung dan tertangani persoalan yang dihadapi masyarakat yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan aparatur pemerintah baik menyangkut anggaran maupun kebijakan publik yang berdampak pada masyarakat itu sendiri.
"Oleh karena itu, laporkan melalui nomor hotline Whatsapp atau Email Inspektorat Aceh Besar,"pungkasnya.