Ferdy Sambo Diadili

Akui Salah, Sambo Tetap Kekeh Tantang Pembuktian di Pengadilan soal Pelecehan Seksual Putri

Saya sangat menyesal, saat itu saya tidak mampu mengontrol emosi, di awal lewat persidangan ini saya ingin menyampaikan bhawa peristiwa yang terjadi a

Editor: Ansari Hasyim
Tangkap Layar Kompas TV
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi membuka masker saat persidangan berjalan atas perintah Majelis Hakim. 

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas peristiwa tersebut, Eliezer, Sambo, Putri, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.(*)

Suami Tinggalkan Istri Lagi Hamil di SPBU Lueng Bata Banda Aceh, Polisi Masih Cari Keberadaan Pelaku

Rusia Merekrut Kopassus Afghanistan yang Dilatih Amerika Serikat untuk Dikirim ke Ukraina

Fakta Baru Kasus Ferdy Sambo, Kejadian di Magelang Terungkap hingga Asal-usul Anak Putri Candrawathi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sambo: Ini akibat Kemarahan Saya atas Perbuatan Anak Bapak ke Istri Saya


Baca berita lainnya di sini

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved