Aniaya Pedagang Telur, Koptu Indrayasa Oknum Anggota TNI di Medan Jadi Tersangka

Kapendam I/BB, Letkol Inf Rico Julyanto Siagian, mengatakan bahwa kasus tersebut saat ini sedang ditangani oleh penyidik Denpom.

Editor: Faisal Zamzami
TribunPapua/istimewa
Ilustrasi TNI 

SERAMBINEWS.COM, MEDAN -  Anggota Deninteldam I/Bukit Barisan, Koptu Indrayasa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.

Koptu Indrayasa jadi tersangka karena menganiaya tiga pedagang telur.

Kapendam I/BB, Letkol Inf Rico Julyanto Siagian, mengatakan bahwa kasus tersebut saat ini sedang ditangani oleh penyidik Denpom.

"Dia (Indrayasa) dikenakan pasal 351 KUHP ayat 1," kata Rico kepada Tribun-medan, Selasa (1/11/2022).

Namun, ia menjelaskan meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Koptu Indrayasa, yang bertugas sebagai Den Intel di Koramil Beringin itu tidak ditahan.

"Pertimbangan penyidik si Koptu Indrayasa tidak ditahan, pertimbangan penyidik karena dianggap dia koperatif, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatan dan tidak melarikan diri," sebutnya.

Rico menuturkan, rencananya hari Kamis (3/11/2022) mendatang berkas perkaranya akan dilimpahkan ke Oditur Militer (Otmil) Medan.

"Penyelidikan sudah hampir selesai, saya sudah tanyakan ke penyidik, penyidik sedang mempersiapkan berkas, untuk di kirim ke Otmil," ujarnya.

Dikatakannya, setelah berkas dinyatakan lengkap oleh Pengadilan Militer Koptu Indrayasa langsung disidangkan.

"Otmil nanti meneliti teliti berkasnya, kalau nanti sudah lengkap nanti dilanjutkan ke sidang, tapi kalau penetapan pasal sama unsur-unsur belum terpenuhi, biasa dikembalikan, insyaallah sudah terpenuhi," bebernya.

Dahri menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir perbuatan anggotanya yang melanggar.

"Tidak ada toleransi sama anggota yang nakal, pasti akan kita tindak," tegasnya.

Ditangkap Denpom 

Koptu Indrayasa, oknum TNI AD yang bertugas di Deninteldam I/Bukit Barisan kabarnya sudah ditangkap dan dipenjarakan petugas Denpom I/5 Medan.

Menurut informasi, Koptu Indrayasa, oknum anggota Deninteldam I/Bukit Barisan itu ditahan setelah dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap pengusaha telur bernama Feri Cuandra dan dua pekerjanya. 

Kapolsek Helvetia, Kompol Heri Sihombing mengakui, bahwa kasus ini sebelumnya dilaporkan ke Polsek Helvetia.

Namun, berkasnya dilimpahkan ke Denpom I/5 Medan, mengingat terlapornya adalah oknum TNI AD. 

"Yang bersangkutan sudah ditahan. Kemudian perkaranya sudah kami limpahkan, dan korbannya sudah melapor ke Denpom," kata Heri, Senin (31/10/2022).

Heri mengatakan, karena penganiayaan ini melibatkan oknum TNI AD, dirinya sempat meminta korban mencabut laporan di Polsek Helvetia.

Tujuannya, agar penanganan kasus bisa seutuhnya ditangani aparat terkait, seperti Denpom I/5 Medan yang punya kewenangan menangkap dan menahan anggota TNI AD. 

"Jadi korban harus mencabut laporan di kita. Perkaranya sudah ditangani sama Denpom," bebernya.

Sementara itu, Kapendam I/BB, Letkol Inf Rico Julyanto Siagian mengaku belum mengetahui peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Jumat (7/10/2022) silam itu.

"Saya belum tahu juga peristiwa nya," ucapnya.

Namun, ia menyarankan untuk berkoordinasi langsung dengan Denpom I/5 Medan guna mengetahui bagaimana proses hukum yang akan diterapkan kepada pelaku.

"Coba dicek langsung ke Denpom ya," bebernya.

 

Kronologi Kejadian

 

Sebelumnya, Feri Cuandra, pengusaha telur dan dua anggotanya mengaku dianiaya oknum anggota Deninteldam I/Bukit Barisan, Koptu Indrayasa.

Menurut pengusaha telur ini, insiden penganiayaan yang dilakukan oknum Deninteldam I/Bukit Barisan itu terjadi pada Jumat (7/10/2022) lalu.

Saat itu, oknum anggota Deninteldam I/Bukit Barisan ini mengamuk karena hanya masalah sepele.

Dari cerita Feri Cuandra, penganiayaan terjadi di Jalan Masjid, Kecamatan Medan Helvetia.

Di hari kejadian, persisnya pada sore hari, karyawan Feri bernama Iqbal sedang mengantar telur ke langganan nya di lokasi tersebut dengan menggunakan becak bermotor.

Ketika itu, becak yang dikendarai karyawannya berhenti di depan rumah langganan yang berbeda di dalam gang.

"Awalnya karyawan saya mengantar telur, jadi oknum TNI ini lewat naik mobil. Enggak ada manggil minta untuk digeserkan becak yang dibawa karyawan saya," kata Feri kepada Tribun-medan.com, Minggu (30/10/2022).

Kemudian, ia menjelaskan oknum  TNI AD itu langsung memepetkan mobilnya dengan becak karyawannya sehingga tersenggol.

"Mobilnya maju ke depan mendekati becak, terus dipepetnya, dipaksakan ke kiri, mentok, dia pun masih makan kanan, jadi mepet ke becak, ada senggol becak sedikit mobilnya," sebutnya.


Feri menuturkan, ketika menyenggol becak itu, oknum TNI AD tersebut langsung turun dari mobilnya dan langsung menghajar karyawan nya tersebut.

"Anggota itu enggak ada ngomong apa-apa, begitu turun langsung ditumbuk," ujarnya.

Setelah kejadian itu, karyawannya tersebut langsung menghubungi nya.

Feri yang mendapatkan kabar langsung mendatangi korban di lokasi kejadian dan menemui pelaku.

"Saya jumpai pelaku, saya tanya kenapa mukul karyawan saya, langsung dia ngancam, ditanya nya mau saya apa," ungkapnya.

Lalu, ia menambahkan ketika mendatangi pelaku, dirinya mengajak juga salah seorang karyawan nya yang lain bernama Eka.

Setelah bertemu dengan oknum tersebut, ia bersama karyawan nya itu pun juga menjadi sasaran pemukulan dari oknum TNI AD tersebut.

"Langsung saya juga ikut dipukul sampai terjatuh. Karyawan saya si Eka juga dihajar sama dia. Pelakunya Koptu Indrayasa, anggota Deninteldam di Beringin," ungkapnya.

Setelah kejadian, dirinya pun langsung melaporkan peristiwa penganiayan tersebut ke Denpom I/5 Medan dengan nomor LP 27/X/2022.

"Harapan kami minta pelaku nya langsung ditangkap, kabarnya sudah di BAP, tapi belum ditahan. Karyawan mau antar telur ke sana pun takut, trauma belum ada yang berani ngantar," katanya.

Akibat penganiayaan itu, ketiga korban mengalami luka memar di bagian wajah.

Baca juga: BNN Tes Urine Pegawai Imigrasi Banda Aceh, Ini Hasilnya

Baca juga: Roro Fitria Gugat Cerai Suaminya, Andre Irawan Sebut Saksi Pihak Penggugat Berbohong

Baca juga: KIP Bireuen Masih Verifikasi Keanggotaan Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Anggota Deninteldam I/Bukit Barisan yang Aniaya Pedagang Telur Sudah Ditetapkan sebagai Tersangka

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved