BPOM Kembali Rilis 3 Obat Sirup Tercemar Etilen Glikol, Kini Ada 8 Obat Sirup Tercemar
Penny mengungkapkan, berdasarkan penelusuran BPOM, ditemukan bahan baku yang digunakan tidak memenuhi persyaratan.
- Vipcol Sirup
2. PT Universal Pharmaceutical Industries
- Unibebi Cough Sirup, dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan dus, botol plastik 60 ml.
- Unibebi Demam Sirup dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan dus, botol 60 ml.
- Unibebi Demam Drops dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan dus, botol 15 ml.
3. PT Yarindo Farmatama
- Flurin DMP Sirup dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik 60 ml.
4. PT Konimex
- Termorex Sirup dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik 60 ml.
Baca juga: 13 Tanda Awal Gagal Ginjal yang Perlu Diketahui, Sleep Apnea hingga Sering Kencing
Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Sebut Perkara di PT Afi Farma Naik Penyidikan
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri selesai melakukan gelar perkara terkait kasus gagal ginjal akut anak yang diduga akibat kandungan obat sirup yang tidak sesuai aturan.
Gelar perkara dilakukan terhadap PT Afi Farma Pharmaceutical Industries di Bareskrim Polri, Selasa (1/11/2022). Hasilnya, kasus di perusahaan itu kini naik di tahap penyidikan.
“Hasil gelar perkara penyidik Bareskrim dan BPOM sepakat meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhadap PT Afi Pharma,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dihubungi, Selasa sore.
Hasil gelar perkara menemukan dugaan bahwa PT Afi Pharma memproduksi obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) melebihi ambang batas aman.
Menurut dia, kandungan cemaran EG dalam obat sirup yang diproduksi perusahaan itu mencapai 236,39 mg/ml.