Berita Banda Aceh

Dana Sertifikasi Guru Cair, Total Rp 72 Miliar, PPPK Guru Resmi Dibuka

Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan sudah membayar dana tunjangan profesi guru (TPG) atau yang disebut dana sertifikasi tahap pertama

Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
MUKSALMINA, Kabid Pembinaan GTK Disdik Aceh 

BANDA ACEH - Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan sudah membayar dana tunjangan profesi guru (TPG) atau yang disebut dana sertifikasi tahap pertama untuk triwulan ketiga.

Dana yang bersumber dari dari dana alokasi khusus (DAK) non-fisik dengan total sekitar Rp 72 miliar.

Pembayaran tunjangan profesi guru itu juga termasuk untuk para guru yang sudah lulus ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pembayaran sertifikasi ini untuk periode bulan Juli sampai September 2022 yang sudah berstatus valid Info GTK berjumlah 5.776 guru pada jenjang satuan Pendidikan SMA/SMK dan SLB.

Kepala Dinas Pendidikan Aceh melalui Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Muksalmina SPd MSi, mengharapkan, agar para guru dapat menggunakan dana tunjangan profesi yang sudah diterimanya dengan bijaksana, kiranya dapat menyisihkan sedikit untuk pengembangan keprofesionalitas diri dalam kapasitas sebagai seorang guru.

"Kami juga menyampaikan bahwa Tunjangan Profesi Guru yang diterima tersebut merupakan hak sepenuhnya para guru, dan tidak ada potongan apapun selain pajak dan zakat," terangnya.

Dikatakan, untuk iuran jaminan BPJS kesehatan sebanyak 4 persen sudah ditanggung Pemerintah Aceh melalui Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 2,7 miliar.

"Semoga dengan cairnya dana tunjangan profesi guru tahap pertama pada triwulan ketiga, dapat meningkatkan motivasi para guru dalam mendidik dan mencerdaskan anak-anak didiknya pada satuan pendidikan masing-masing," ujar Muksalmina.

Ia menambahkan, untuk saat ini terdapat lebih kurang 1.000 guru yang dana sertifikasinya belum dapat dibayarkan.

Hal ini dikarenakan status Info GTK-nya belum valid, sehingga SKTP dari Kemendikbud belum terbit.

Baca juga: Dana Sertifikasi Guru Segera Cair

Baca juga: Horee, Insentif Guru PNS, Non-PNS, dan Sertifikasi Guru SMA, SMK, dan SLB Se-Aceh Cair

"Insya Allah jika SKTP sudah terbit, maka kita akan melakukan pembayaran segera mungkin, sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku," pungkas Muksalmina.

Kepala Bidang GTK Disdik Aceh, Muksalmina juga mengatakan, tahapan penerimaan guru melalui jalur PPPK tahun 2022 resmi dibuka, Senin (31/10/2022).

Seluruh calon peserta seleksi, wajib membuat akun https://sscasn.bkn.go.id/ apabila belum memiliki akun.

Jika peserta sudah memiliki akun, hanya tekan login dan masuk.

Pada tahun ini Pemerintah Aceh membuka 4.491 formasi PPPK untuk guru jenjang SMA, SMK dan SLB.

Dari total tersebut, 1,593 adalah tambahan formasi baru dan 2.898 sisa formasi tahun 2021 yang belum terisi.

Aceh termasuk peringkat empat jumlah formasi guru PPPK terbanyak membuka formasi.

Muksalmina menyebutkan, pada tahun ini para peserta dibagi dalam beberapa kategori, yaitu kategori prioritas 1 sebanyak 594 orang yang sudah lulus passing grade, lima prioritas 2 yang masuk K2, 1.372 masuk proritas 3 kategori observasi dan sebanyak 2.520 orang, masuk kategori formasi umum.

Dikatakan, ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan para calon peserta PPPK dalam mendaftar, yaitu seluruh peserta wajib menggunakan materai elektronik dengan membeli pada web yang sudah disediakan.

Bagi peserta lulus P1 (passing drade) akan langsung muncul "Anda mendapatkan Penempatan" dan diumumkan pada pengumuman P1 tempatnya.

Baca juga: TPK dan Sertifikasi Guru Belum Cair

Peserta yang lulus passing grade dalam satu provinsi, bisa pilih atau tidak memilih sama sekali.

Jika tidak memilih sama sekali, maka mereka tidak akan bisa mendaftar pada PPPK Tahun 2022.

Ia menyontohkan, peserta A sekolah induk di Banda Aceh, tetapi penempatan di Bener Meriah, hanya bisa pilih atau tidak memilih sama sekali.

Bagi peserta lulus passing grade di luar provinsi maka bisa mengikuti tes ulang mulai dari P2, P3, dan P4 (umum).

Penilaian observasi peserta P2 dan P3 dilakukan selama dua hari oleh Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah dan Guru Senior.

Dan lima hari dilakukan penilaian oleh Dinas Pendidikan beserta BKPSDM.

Penilaian observasi tetap dilakukan oleh Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah dan Guru Senior yang bersangkutan walaupun formasi tidak ada pada sekolah tersebut.

Bagi peserta umum (guru swasta, guru lulusan PPG dan guru Dapodik di bawah 3 tahun) bisa langsung memilih formasi yang ingin diikuti, menggunakan tes CAT UNBK dengan passing grade yang sudah ditentukan.

Dia berharap, para peserta untuk tetap selalu memantau website resmi PPPK 2022 yaitu https://gurupppk.kemdikbud.go.id. (tri/aji)

Baca juga: Dana Sertifikasi Guru di Pidie Capai Rp 22,1 Miliar Lebih, Pemkab Telah Transfer ke Rekening Bank

Baca juga: Batas Akhir Sertifikasi Guru PAI 21 Februari, Ini Konsekuensi Jika tidak Disertifikasi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved