TPK dan Sertifikasi Guru Belum Cair
Dana tunjangan prestasi kerja (TPK), sertifikasi, hingga nonsertifikasi guru di Banda Aceh belum cair sejak November 2020
BANDA ACEH - Dana tunjangan prestasi kerja (TPK), sertifikasi, hingga nonsertifikasi guru di Banda Aceh belum cair sejak November 2020. Kondisi itu dikeluhkan oleh para guru, yang meminta dana itu segera dicairkan.
Ketua Forum Independen Guru Khusus Aceh (Fikga), Musriadi SPd mengatakan, saat ini ada sekitar 3 ribuan guru di Banda Aceh yang menanti pencairan dana TPK, sertifikasi, dan nonsertifikasi. Mereka mulai guru TK, SD, SMP, SMA hingga SMK yang mengajar di sejumlah sekolah.
Dirincikan, untuk dana TPK, saat Pemko Banda Aceh belum melakukan pencairan mulai November 2020 hingga Februari 2021. Ada empat bulan uang TPK para guru yang masih tertahan. Jumlah dananya sekitar Rp 1,1 juta per/guru.
Lalu ada dana nonsertifikasi yang belum dicairkan untuk jatah November dan Desember 2020. Untuk dana nonsertifikasi jumlahnya sebesar Rp 2,5 juta per/guru. Terakhir adalah dana sertifikasi yang jumlahnya berkisar Rp 3 hingga 5 juta. Untuk dana sertifikasi yang belum dibayar hanya untuk Desember 2020.
“Seharusnya sekarang jatah untuk pembayaran Januari-Maret, tapi ini punya November dan Desember tahun lalu saja belum. Kami sempat meminta penjelasan pihak terkait, katanya kehabisan uang,” ujar Musriadi.
Menurutnya, pihaknya sudah sempat meminta penjelasan dari pihak terkait mengenai belum dibayarnya dana tersebut, namun alasannya karena tidak ada uang lagi. Bahkan, ia juga sempat mendengar alas an tidak dicairkan dana itu karena guru mengajar. Padahal, lanjutnya, selama Covid-19 itu, meski tidak ke sekolah, guru tetap mengajar secara online di rumah.
Ia berharap, supaya dana jatah guru yang belum dibayarkan itu agar segera dicairkan. Karena menyangkutkan dengan kebutuhan dasar para guru. Apalagi di tengah pandemic ini, banyak yang kehilangan penghasilan lain. “Biasa ada sampingan lain, tapi karena Covid jadi gak ada, maka Cuma berharap ini,” ujarnya.
Kabid GTK Disdikbud Banda Aceh, Marzuki mengatakan, untuk 2020 pemerintah hanya membayar 10 bulan TPK para guru. Sehingga sisa dua bulan lagi itu memang tidak dibayarkan lagi kepada para guru. Alasannya, karena tahun lalu, guru juga tidak mengajar penuh di sekolah, sehingga hanya dibayar 10 bulan.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Alhudri mengakui memang ada jatah guru pada tahun lalu yang belum dibayarkan. Namun saat ini dinas sudah menyiapkan dana untuk membayarnya sekitar Rp 35 miliar. Namun untuk proses pembayaran, pihaknya harus mengikuti regulasi yang ada. Maka saat ini
sedang dilakukan koordinasi dengan Kemendikbu RI. Ia memperkirakan dana itu dapat dibayar akhir bulan ini.(mun)