Berita Jakarta
Polisi Dalami Unsur Pidana Tiga Perusahaan Farmasi, Obat Sirup Tercemar Bahan Baku dari Thailand
Penny Lukito, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, penelusuran, dan pendalaman dari bukti yang ditemukan, patut diduga sudah terjadi pidana
JAKARTA - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny Lukito, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, penelusuran, dan pendalaman dari bukti yang ditemukan, patut diduga sudah terjadi tindak pidana yang dilakukan oleh tiga perusahaan industri farmasi.
Pelanggaran menyangkut komposisi bahan baku propilen glikol yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas yang disyaratkan yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Pharma.
"Berdasarkan pemeriksaan tersebut patut diduga telah terjadi tindak pidana," kata Penny dalam konferensi pers Senin (31/10/2022).
Produk dari industri farmasi tersebut ditemukan tidak memenuhi standar khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana aturan dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Selain pelanggaran terkait UU Kesehatan, ketiga industri farmasi tersebut juga diduga melanggar UU Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen.
Ancaman hukuman yang diberikan adalah pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
"Serta pelanggaran UU RI Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen yang diancam pidana penjara lima tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar," ujarnya.
Penny juga menjelaskan asal usul bahan baku yang digunakan.
PT Yarindo, menurut Penny, menggunakan pelarut propilen glikol (PG) buatan Dow Chemical Thailand.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa PT Yarindo membeli bahan baku tersebut dari distributor CV Budiarta.
BPOM saat ini sedang mencari keterkaitan dengan distributor pelarut yang memasok pelarut ke PT Universal Pharmaceutical Industry yaitu PT Logicom Solution dan PT Mega Setia.
"Ini akan terus ditelusuri dan lihat apakah ada penyaluran ke industri farmasi lainnya," kata Penny.
Baca juga: Amankah Mengonsumsi Obat Tanpa Resep Dokter?
Baca juga: Obat Sirup Tercemar Bahan Baku dari Thailand, Polisi Dalami Unsur Pidana Tiga Perusahaan Farmasi
Diketahui, PT Yarindo Farmatama sebagai produsen Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), serta PT Universal Pharmaceutical Industries sebagai produsen obat sirup bermerek Unibebi.
Beberapa produk Unibebi yang diteliti mengandung cemaran etilen glikol yaitu Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, dan Unibebi Demam Drops.
"Kami sudah menemukan bukti bahwa telah melakukan perubahan bahan baku etilen glikol dan sumber pemasoknya tanpa melalui proses kualifikasi pemasok dan pengujian bahan baku yang harusnya dilakukan oleh para produsen sesuai dengan ketentuan BPOM," ungkapnya.
Ia mengemukakan, obat sirup dari dua produsen tersebut dapat disimpulkan memiliki konsentrasi kadar sangat tinggi mengandung cemaran EG dan DEG.
"Bukan hanya pencemaran tapi bahan bakunya sudah keracunan," imbuh Penny.
Sementara itu, Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) masih menyelidiki kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) terhadap anak-anak.
Hingga kini, Bareskrim Polri sedang mendalami dugaan unsur pidana yang dilakukan oleh tiga perusahaan farmasi.
"Sementara ini ada tiga.
Kan kita mendasari dari obat-obatan yang memproduksi itu siapa," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto.
Sayangnya, nama ketiga perusahaan itu masih dirahasiakan.
Hal itu karena tim penyidik masih mengumpulkan barang bukti yang lebih lengkap, termasuk hasil pemeriksaan laborarorium.
Baca juga: Meredakan Radang Tenggorokan secara Alami Tanpa Obat: Minum Madu hingga Kumur Air Garam
"Setelah laboratoris harus ada bahasa medis yang menjelaskan itu.
Harus ada ahli medis," ujarnya.
Tapi, Pipit memastikan bahwa dua dari perusahaan yang sedang didalami merupakan rekomendasi dari BPOM.
"Satu tambahan. Nanti kepolisian yang akan merilis itu," katanya.
Satu perusahaan itu, diungkapkan Pipit, berlokasi di Cikande, Tangerang.
Adapun dugaan pidana yang akan dikenakan terhadap para perusahaan yaitu Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Untuk sementara, hasil pemeriksaan terhadap sampel-sampel tersebut diketahui berada di ambang batas.
"Baru hasil kan, ada di ambang batas," katanya.
Pemeriksaan sampel oleh BPOM dilakukan dengan menguji kandungan obat-obatan yang dikonsumsi para pasien GGAPA.
"Jadi obat-obatan yang kita temukan dari pasien yang dikonsumsi oleh pasien gitu," ujar Pipit. (tribun network/aci/igm/wly)
Baca juga: Cegah Stunting Dinkes Bireuen Berikan Obat Tambah Darah Bagi Siswi
Baca juga: Menkes: Kasus Gagal Ginjal Akut Turun Drastis Sejak 5 Obat Sirup Mengandung Etilen Glikol Ditarik