SOSOK Leonardo Sambo, Kakak Ferdy Sambo yang Terseret dalam Kasus Brigadir J Gara-gara Turuti Putri

Leonardo Sambo yang memakai baju batik ini menjelaskan keterlibatannya menjadi saksi dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini.

Editor: Amirullah
Kolase Kompas TV/Tribunnews.com
Nurut disuruh Putri Candrawathi, Leonardo Sambo, kakak Ferdy Sambo kini ikut terseret 

Saat persidangan, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso menanyakan apakah Leonardo mengenal Bharada E.

Dia mengkonfirmasi mengenal Bharada E.

"Kenal dengan terdakwa?" tanya Majelis Hakim.

"Kenal," jawab Leonardo.

Lantas, Majelis Hakim pun menjelaskan bahwa Leonardo Sambo berprofesi sebagai konsultan.

Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sementara itu, dalam kasus pembunuhan itu terdapat pula perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice yang menyeret tujuh terdakwa termasuk Ferdy Sambo.

Selain Ferdy Sambo, mereka semua adalah anggota Polri yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arif, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto.

Brigjen Hendra Kurniawan Dipecat

Sementara itu kini Brigjen Hendra Kurniawan resmi dipecat dari kesatuan Polri.

Dari hasil sidang etik tersebut, Hendra Kurniawan diputuskan diberhentikan sebagai anggota Polri dengan tidak hormat.

Semelumnya dua pekan setelah pembunuhan Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan sempat dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Karo Paminal Divpropam).

Penonaktifan anak buah Ferdy Sambo ini diumumkan bersamaan dengan penonaktifan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi pada Rabu, 20 Juli 2022 lalu.

Terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). Ia diduga terlibat kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). Ia diduga terlibat kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

"Pada malam hari ini Pak Kapolri memutuskan untuk menonaktifkan dua orang, Karo Paminal Brigjen Pol Hendra Kurniawan."

Halaman
123
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved