Konsultasi Agama Islam
Benarkah Arwah Datangi Rumah Keluarga Tiap Hari Jumat?
tentang ruh jak seumapa aneuk cuco kawom syedara, Adakah demikian nash nya. Dan benarkah ruh pulang di hari-hari tertentu ke rumah.
Dan janganah kalian pelit dalam memberikan doa, sedekah atau tasbih kepada kami. Semoga Allah mengasihi kami sebelum kalian menjadi semisal kami. Jangan sampai menyesal wahai hamba Allah. Dengarlah perkataan kami, jangan lupakan kami.
Kalian tahu benar bahwa karunia yang kalian miliki sekarang dulu ada di tangan kami. Kami dahulu tidak menginfakkannya dalam ketaatan kepada Allah, kami tidak membelanjakannya dalam kebenaran.
Sehingga semua itu menjadi bencana bagi kami sekarang dan manfaat harta-harta itu malah didapatkan oleh orang lain. Sedangkan adzab dan hukumannya ditimpakan atas kami.” (Hadiyyatul Ahya ilal Amwat wa Maa Yashilu Ilaihim :7)
Riwayat ini juga telah disebut oleh ulama-ulama mutaakhiriin, antara lain Syeikh al-Bujaimiy dalam kitabnya, Hasyiah al-Bujairumiy ‘ala al-Iqna’ II/301 dan Abu Bakar Syathaa dalam I’anah al-Thalibin II/161 tanpa menyebut perawi dan sanadnya. Dalam kitab Siir A’lam al-Nubalaa karya al-Zahabi disebut kan :
وَقَالَ يَحْيَى بنُ مَنده: قَدِمَ عَلَيْنَا، وَكَانَ صَاحِبَ صَلَاةٍ، وَعُبَادَةٍ، وَاجْتِهَادٍ، مِنْ كُبَرَاءِ الصُّوْفِيَّة.وَقَالَ ابْنُ عَسَاكِر: لَمْ يَكُنْ مُوَثَّقاً فِي رِوَايَته
Yahya bin Mandah mengatakan, al-Hakkariy datang menemui kami, beliau seorang tokoh sufi yang ahli shalat dan ibadah serta ahli ijtihad. Namun Ibnu Asakir mengatakan, riwayat beliau tidak dapat dipercaya. (Siir A’lam al-Nubalaa XIX/67)
Ibnu Hajar al-Asqalaniy mengatakan,
وقال ابن النجار: متهم بوضع الحديث وتركيب الأسانيد
Ibnu al-Najar mengatakan, al-Hakkariy tertuduh sebagai pemalsu hadits dan membuat-buat sanad.(Lisan al-Mizan V/483)
Dengan demikian, berdasarkan sanad al-Hakkariy di atas, hadits ini patut diduga da’if dan tidak dapat dijadikan hujjah. Ini apabila penggalan riwayat di atas, yakni :
فيقفون بحذاء دورهم وبيوتهم
Bermakna “lalu mereka berdiri di atas sandal-sandal rumah mereka atau di rumah mereka.” Pemaknaan seperti ini bersesuaian dengan keterangan Imam al-Ramli dalam Fatawa beliau yang mengatakan :
وَقَدْ وَرَدَ أَنَّهَا تَأْتِي قُبُورَهَا وَدُورَ أَهْلِهَا فِي وَقْتٍ يُرِيدُهُ اللَّهُ لَهَا؛ لِأَنَّهَا مَأْذُونٌ لَهَا فِي التَّصَرُّفِ، وَإِنَّهَا تُبْصِرُ مَنْ هُنَاكَ سَوَاءٌ أَتَتْ إلَى الْقُبُورِ أَمْ الدُّورِ
Telah datang riwayat yang menyatakan arwah-arwah itu mendatangi kuburnya dan rumah-rumah keluarganya pada waktu yang dikehendak Allah baginya, karena arwah-arwah tersebut diberikan keizinan untuk melakukannya serta dapat melihat siapa saja yang ada di sana, baik arwah itu datang ke kuburannya ataupun rumah-rumah. (Fatawa al-Ramli IV/235)
Adapun apabila diartikan penggalan riwayat tersebut dengan “lalu mereka berdiri sejajar dengan kampung-kampung atau rumah mereka.”, dimana perkataan “hiza’ “ dimaknai sejajar, bukan dengan makna sandal-sandal sebagaimana makna pertama. Artinya para arwah tersebut hanya turun ke langit dunia dan tidak turun ke rumah-rumah, tetapi hanya berdiri di langit dunia sejajar dengan kampung-kampung atau rumah mereka, maka kandungan riwayat ini bukanlah menceritakan tentang arwah berkunjung kerumah-rumah sebagaimana pertanyaan dari M Ridha U di atas. Sehingga riwayat ini tidak tepat dijadikan pegangan dan dalil arwah-arwah mengunjungi rumah anggota keluarganya.