Yayasan Wakaf Baitul Asyi Kerjasama Produktifkan Wakaf Jamaah Haji, Tandatangani Kontrak Rp150 Juta
Yayasan Wakaf Baitul Asyi bekerjasama produktifkan aset wakaf jamaah haji dengan menandatangani kontrak Rp 150 Juta.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Yayasan Wakaf Baitul Asyi bekerjasama produktifkan aset wakaf jamaah haji dengan menandatangani kontrak Rp 150 Juta.
Nazhir wakaf menandatangani kontrak kerjasama dengan pihak pengelola sembako untuk memproduktifkan aset wakaf tersebut dilakukan pada Senin (31/10/2022).
"Kerjasama ini diharapkan dapat memberikan contoh dalam usaha memproduktifkan wakaf," jelas Dr H Mizaj Iskandar Lc LLM, Ketua Yayasan Wakaf Baitul Asyi melalui keterangannya kepada Serambinews.com, Rabu (2/11/2022).
Ikut serta dalam penandatangan kontrak kerjasama tersebut Pembina Yayasan Drs H Jamaluddin Affan, Kepala Bank Aceh Syariah Cabang Banda Aceh M Hendra Supardi SHi MSM.
Kemudian pihak pengelola wakaf Zulfikar SAg MSi, pengusaha grosir sembako Saimi Usman SE dan pihak pengelola Zainal Rahman.
Baca juga: Sedekah Jariyah yang Sudah Berusia 219 tahun, Melacak Aset Wakaf Baitul Asyi Habib Bugha di Mekkah
Dalam penandatangan kerjasama tersebut pihak nazhir menyerahkan wakaf umat sebanyak Rp 150.000.000 untuk dikelola dengan amanah dan penuh tanggung jawab.
"Alhamdulillah saat ini sudah ada pihak yang mau bekerja dengan pihak nazhir," kata Mizaj yang juga Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry itu.
Baca juga: Nadzir Wakaf Habib Bugak Asyi Jamu Jamaah Haji Aceh di Mekkah, Dana Baitul Asyi akan Terus Dibagi
Himpun Rp 322 Juta Wakaf Selama Pelaksanaan Haji 2022 M/1443 H
Diketahui selama pelaksanaan haji tahun 2022 M/1443 H, Yayasan Wakaf Baitul Asyi telah berhasil menghimpun wakaf dari jamaah haji sebanyak Rp 322.000.000.
Wakaf tunai tersebut diikrarkan oleh para pewakif saat mereka berada di tanah suci untuk dimanfaatkan di tanah air.
Sebagaimana diketahui, nominal wakaf tunai tidak boleh habis, tidak boleh digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang menghabiskan nominal uang yang diwakafkan.
Baca juga: 2.056 Jamaah Haji Aceh Sudah Terima Rp 12,3 Miliar Dana Wakaf Baitul Asyi di Mekkah
Pihak Yayasan Wakaf Baitul Asyi sebagai Nazhir (pengelola) wakaf melakukan berbagai kerjasama untuk mengembangkan nominal wakaf tunai tersebut.
Tujuannya agar nominal wakaf tunai jamaah haji bisa bermanfaat.