Cukai Rokok Naik 10 Persen, Masyarakat akan Bertambah Miskin?
Menkeu berharap kenaikan cukai rokok dapat berpengaruh terhadap menurunnya keterjangkauan rokok di masyarakat.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa kenaikan tarif CHT pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongannya.
"Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen," ujar Sri Mulyani usai rapat bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (3/11/2022).
Menkeu menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai rokok guna mengendalikan baik konsumsi maupun produksi rokok.
Menkeu berharap kenaikan cukai rokok dapat berpengaruh terhadap menurunnya keterjangkauan rokok di masyarakat.
"Pada tahun-tahun sebelumnya, di mana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun. Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun," katanya.
Menkeu mengatakan, dalam penetapan CHT pemerintah menyusun instrumen cukai dengan mempertimbangkan sejumlah aspek mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok.
Baca juga: Jokowi Minta Cukai Rokok Elektrik Naik 15 Persen Tiap Tahun, Mengandung Banyak Zat Kimia Berbahaya
Baca juga: Kronologi Mantan PM Pakistan Imran Khan Ditembak, Seorang Pendukungnya Tewas, Begini Kondisinya
Baca juga: Sekjen PBB Harapkan Konferensi Perubahan Iklim Akan Pulihkan Kepercayaan Negara Maju dan Berkembang
Di samping itu pemerintah juga memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.
Pertimbangan selanjutnya, tambah Menkeu, yaitu mengenai konsumsi rokok yang menjadi konsumsi rumah tangga terbesar kedua setelah beras.
Bahkan, konsumsi tersebut melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam.
"Yang kedua mengingat bahwa konsumsi rokok merupakan konsumsi kedua terbesar dari rumah tangga miskin yaitu mencapai 12,21 persen untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63 persen untuk masyarakat pedesaan. Ini adalah kedua tertinggi setelah beras, bahkan melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam, serta tahu, tempe yang merupakan makanan-makanan yang dibutuhkan oleh masyarakat," kata Sri Mulyani.
Baca juga: Badai Tropis Nalgae Pembawa Banjir Bandang dan Longsor Tewaskan 150 Warga Filipina
Baca juga: Warga Pandrah Gotong Royong Massal
Baca juga: Bea Cukai Langsa Sita 2 Juta Batang Rokok Ilegal Merk Luffman Senilai Rp 4 Miliar
Selain menaikan tarif cukai rokok tembakau pemerintah juga menaikan tarif cukai rokok elektrik.
Sri Mulyani mengatakan Presiden Jokowi meminta agar kenaikan tarif tidak hanya berlaku pada CHT, tetapi juga rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL).
"Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL," katanya.
Untuk rokok elektrik, Sri Mulyani menuturkan kenaikan tarif cukai akan terus berlangsung setiap tahun selama lima tahun ke depan.
"Ini berlaku, setiap tahun naik 15 persen, selama 5 tahun ke depan," tuturnya.(tribun network/fik/dod)