Rokok Ilegal

Bea Cukai Langsa Sita 2 Juta Batang Rokok Ilegal Merk Luffman Senilai Rp 4 Miliar

Menurut Sulaiman, pengungkapan rokok ilegal ininsebagai wujud nyata dari salah satu fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yaitu Community Protector

Penulis: Zubir | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Rokok ilgal merk Luffman asal luar negeri yang disita Bea Cukai Langsa di wilayah Aceh Timur berapa waktu lalu. 

Laporan Zubir I Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Tim Patroli Bea Cukai Langsa berhasil melakukan penindakan terhadap truk yang diduga mengangkut Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC-HT) ilegal jenis sigaret/rokok pada Kamis (6/10/2022) lalu di Madat, Kabupaten Aceh Timur.

Jumlah rokok yang disita 2.000.000 batang rokok ilegal dengan jenis SPM merk Luffman yang tidak dilekati pita cukai (rokok polos) diperkirakan total nilainya Rp 4.010.000.000 dengan total potensi kerugian negara yang sebesar Rp 2.559.070.000.

Informasi pengungkapan rokok ilegal asal luar negeri itu disampaikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Langsa, Sulaiman, Selasa (11/10/2022).

Bea Cukai Aceh Gelar Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal, Sita 36.940 Batang Rokok Senilai Rp 74 Juta

Menurut Sulaiman, pengungkapan rokok ilegal ininsebagai wujud nyata dari salah satu fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yaitu Community Protector, sekaligus dalam rangka pelaksanaan operasi “Gempur Rokok Ilegal”.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, diperoleh informasi akan ada pengiriman rokok diduga ilegal menuju Provinsi Aceh menggunakan sarana pengangkut darat berupa truk.

Atas informasi tersebut, Tim Patroli Bea Cukai Langsa segera melakukan pemantauan terhadap sarana pengangkut darat yang melintasi Kota Langsa.

Pabrik Rokok Kretek dan Cerutu di Aceh Terus Bertambah, Bisa Kurangi Peredaran Rokok Ilegal

Pada hari Kamis (6/10/2022) pukul 00.40 Tim Patroli melakukan pengejaran secara terus-menerus (hot pursuit) terhadap sarana pengangkut darat berupa truk yang diduga mengangkut BKC-HT Ilegal.

Sarana pengangkut darat tersebut berhasil dihentikan di perbatasan Aceh Timur tepatnya di Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan 2.000.000 batang rokok ilegal dengan jenis SPM merk Luffman yang tidak dilekati pita cukai (rokok polos) yang kemudian dilakukan penegahan dan penyegelan terhadap sarana pengangkut darat itu sebagai barang bukti.

Diperkirakan total nilai barang sebesar Rp 4.010.000.000 dan total potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp 2.559.070.000.

Dasar hukum dari pelanggaran di bidang cukai ini terdapat pada pasal 54 Undangundang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang berbunyi:

"Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya".

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Sulaiman mengatakan upaya penindakan ini merupakan bukti keseriusan dan kegigihan pemerintah khususnya Bea Cukai dalam memberantas barang-barang ilegal dan menutup pintu masuk para penyelundup ke wilayah Indonesia.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved