Di-PAW Partai Aceh, Hasnita Gugat Aiyub Abbas: Surat Sendiri tak Dihormati

Namun teryata Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Aceh Kabupaten Pidie Jaya tidak menghormati surat yang pernah dibuatnya sendiri

Penulis: Yocerizal | Editor: Yocerizal
Serambinews.com
Anggota DPRK Pidie Jaya, Hasnita SPd dan Ketua DPW PA Pidie Jaya, Aiyub Abbas. 

SERAMBINEWS.COM – Anggota DPRK Pidie Jaya dari Partai Aceh, Hasnita SPd, menggugat Ketua Umum Dewan Pimpinan Wilayah Partai Aceh (DPW PA) Pidie Jaya, Aiyub Abbas.

Gugatan diajukan melalui Kuasa Hukumnya, Anwar MD SH dan Azhari SSy ke Pengadilan Negeri (PN) Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya. Rabu (2/11/2022), dengan nomor perkara 7/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN Mrn.

Langkah hukum tersebut merupakan buntut dari pergantian antarwaktu (PAW) yang dilakukan Partai Aceh terhadap Hasnita, dan menunjuk Ridwan SH sebagai penggantinya.

Anwar MD dalam keterangan persnya kepada Serambinews.com, Kamis (3/11/2022), mengatakan, PAW yang dilakukan Partai Aceh terhadap Hasnita merupakan perbuatan melawan hukum.

Menurutnya, Hasnita sejak dilantik dan diambil sumpah menjadi anggota DPRK Pidie Jaya masa jabatan 2019-2024, sampai saat ini tidak pernah melakukan pelanggaran terhadap AD/ART Partai Aceh dan tata tertib DPRK Pidie Jaya.

Setelah hampir kurang lebih dua tahun masa kerja, pada tanggal 13 Desember 2021, Ketua Umum DPW PA Pidie Jaya mengeluarkan surat keputusan PAW terhadap Hasnia.

“Klien kami (Hasnita) sangat kecewa dan keberatan atas putusan tersebut karena bertentangan dengan surat pernyataan tanggal 29 Januari 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Aceh Kabupaten Pidie Jaya, H Aiyub Abbas,” ujar Anwar didampingi rekannya Azhari SSy.

Dia menjelaskan, dalam isi pokok surat pernyataan tanggal 29 Januari 2021 disebutkan, Hasnita SPd tidak masuk dalam daftar nama pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRK Pidie Jaya dari Partai Aceh.

“Namun teryata Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Aceh Kabupaten Pidie Jaya tidak menghormati surat yang pernah dibuatnya sendiri,” imbuhnya,

Sebenarnya, lanjut Anwar MD, klienya sudah berusaha menempuh jalur damai untuk menyelesaikan masalah PAW ini di luar pengadilan, tetapi para tergugat dan yang turut tergugat tidak mau menanggapinya dengan baik.

“Oleh sebab itu, klien kami melakukan upaya hukum dengan mengajukan perkara ini melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Meureudu untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum,” pungkasnya.(*)

Baca juga: Punya 11 Anak dari 8 Ayah Berbeda, Alasan Wanita Ini Bikin Tercengang, Didasari Hitungan Matematika

Baca juga: VIDEO BREAKING NEWS - Akses Kualasimpang ke Medan Lumpuh, Kendaraan Putar Balik

Baca juga: VIDEO Jokowi Dukung Prabowo Maju Pilpres 2024, Jenderal Andika Tersenyum

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved