KPK Periksa Lukas Enembe Selama 2 Jam di Kediaman Pribadinya, Didampingi Kapolda dan Pangdam
Firly Bahuri memimpin langsung proses pemeriksaan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi
SERAMBINEWS.COM, JAYAPURA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan telah memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus gratifikasi, di kediaman pribadinya, di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Kamis (3/11/2022).
Proses pemeriksaan berlangsung sekitar dua jam.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firly Bahuri memimpin langsung proses pemeriksaan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi, di Kota Jayapura, Kamis (3/11/2022).
Sekitar pukul 13.14 WIT, Firly didampingi Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakiri dan Pangdam XVIIl/Cenderawasih Mayjen Saleh Mustafa, terlihat keluar dari Polda Papua menuju ke kediaman pribadi Lukas Enembe.
Rombongan Ketua KPK berada di dalam kediaman Lukas Enembe sekira dua jam lebih.
Sementara itu, sejumlah massa berjaga di luar rumah.
"(Rombongan Ketua KPK) sudah di dalam," kata Direskrimum Polda Papua Kombes Faizal Ramadhani, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis.
Sebelumnya, Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakiri juga telah memastikan dirinya akan mendampingi para penyidik KPK saat memeriksa Lukas Enembe.
"Nanti kalau beliau-beliau (Penyidik KPK) itu datang saya akan mendampingi beserta beberapa pejabat tertentu untuk bagaimana KPK bisa bertemu agar penegakan hukum bisa dilakukan sesuai mekanisme yang telah disepakati secara manusiawi," kata Fakiri, di Jayapura, Rabu (2/11/2022) malam.
Saat ini rombongan yang dipimpin langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri, telah keluar dari kediaman Lukas Enembe.
"Rombongan sudah keluar, situasi aman," ujar Direskrimum Polda Papua Kombes Faizal Ramadhani, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis.
Rombongan KPK keluar dari kediaman Lukas Enembe sekitar pukul 15.20 WIT dan kembali ke Mapolda Papua untuk memberikan keterangan pers kepada media.
"Akan ada keterangan dari Ketua KPK di Mapolda (Papua)," kata Faizal.
Baca juga: KPK Akan Periksa Gubernur Papua Lukas Enembe di Rumahnya
Sebagai informasi, sejak 5 September 2022 Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Selain dicekal keluar negeri, beberapa rekening sebesar Rp 71 miliar yang diduga terkait dengan Lukas Enembe telah diblokir oleh PPATK.
KPK telah memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka pada 12 September 2022, namun ia tidak hadir karena sakit.
KPK telah mengirim surat panggilan kedua kepada Lukas Enembe agar yang bersangkutan hadir untuk diperiksa di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada 25 September 2022.
Lukas saat itu kembali tidak hadir karena alasan kesehatan.
Pihak Lukas Enembe juga sudah mengajukan permohonan agar KPK memberikan izin kepada yang bersangkutan untuk berobat ke Singapura.
Pada 5 Oktober 2022, KPK memanggil Yulce Wenda Enembe dan Bona Enembe yang merupakan istri dan anak Lukas Enembe, sebagai saksi dari kasus tersebut.
Namun melalui Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua, kedua orang tersebut menyatakan tidak memenuhi panggilan KPK dan mundur dari saksi.
Pada Selasa (11/10/2022), dua dokter spesialis dan seorang perawat dari Singapura datang ke Jayapura untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Lukas Enembe.
Tetapi KPK menegaskan bahwa Lukas Enembe harus diperiksa oleh tim dokter independen yang ditunjuk KPK, sebelum nantinya ada tindak lanjut dari penanganan kasus tersebut.
Baca juga: Pj Gubernur Turunkan Tim Beserta Bantuan ke Lokasi Banjir Aceh Tamiang dan Agara
Baca juga: AKBP Ridwan: Ada CCTV yang Bisa Tampilkan Peristiwa Pembunuhan Brigadir J, tapi Dirusak Ferdy Sambo
Baca juga: Unsyiah Rilis 2 Foto Mahasiswa Kedokteran Korban Kecelakaan Maut di Saree Diiringi Doa dan Kedukaan
Kompas.com: KPK Periksa Lukas Enembe Selama 2 Jam di Kediaman Pribadinya