Polresta Banda Aceh Amankan Ekskavator di Lokasi Tambang Galian C Wilayah Peukan Bada

Personel Polresta Banda Aceh terdiri dari Satreskrim dan Satintelkam menyita satu unit ekskavator merek...

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Eddy Fitriadi
Dok Polresta Banda Aceh 
Personel Polresta Banda Aceh terdiri dari Satreskrim dan Satintelkam menyita satu unit Ekskavator merek Komatsu type Avance PC 200 di lokasi pertambangan galian C ilegal Gle Genteng, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, Kamis (3/11/2022) siang. Polresta Banda Aceh Amankan Ekskavator di Lokasi Tambang Galian C Wilayah Peukan Bada. 

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Personel Polresta Banda Aceh terdiri dari Satreskrim dan Satintelkam menyita satu unit ekskavator merek Komatsu type Avance PC 200 dan buku rekapan dengan jumlah 18 mobil angkutan tertanggal 3 November 2022 di lokasi pertambangan galian C ilegal Gle Genteng, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, Kamis (3/11/2022) siang.

Penyitaan tersebut dikarenakan Izin Usaha Pertambangan milik FE (45) warga Aceh Besar itu telah habis masa berlakunya, namun masih melakukan operasi pengerukan di lokasi tersebut.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama SIK mengatakan, penyitaan barang bukti di lokasi pertambangan karena telah habis masa berlakunya.

"Izin Usaha Pertambangan (IUP) di lokasi milik FE telah lama masa berlakunya habis, ianya tidak melakukan pengurusan perpanjangan ke Dinas Pertambangan Provinsi Aceh untuk kelanjutan usaha pengerukan batu gunung tersebut," sebut Kasatreskrim didampingi Wakasat Intelkam AKP Alwafi Setya Mufid SIK.

Kompol Fadillah menjelaskan bahwa pihaknya menyita alat berat milik FE untuk keperluan proses hukum. 

“Untuk alat berat masih kita sita guna keperluan proses hukum,” katanya.

Hal itu termasuk tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 jo 35 UURI No. 3 tahun 2020 perubahan atas UURI No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara yang menyatakan bahwa kegiatan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00, (Seratus Miliar Rupiah).

Kasatreskrim menerangkan, selain penyitaan barang bukti yang saat ini sudah di police line di lokasi. Kanit Tipidter Ipda Al Ansar, selaku penyidik telah memintai keterangan terhadap AA (38) selaku pencatat mobil pengangkutan, FIR (28) selaku operator ekskavator dan MUK (45) sebagai pendamping operator.

"Tiga petugas di lokasi turut dimintai keterangan guna kelengkapan administrasi penyidikan yang akan diajukan ke Jaksa nantinya," tambah Kasatreskrim.

Sementara itu, Ekskavator yang sudah di police line , Jumat (4/11/2022), akan dipindahkan ke Polda Aceh untuk dititipkan di lahan barang bukti Ditreskrimsus. "Mengingat keterbatasan lahan barang bukti Polresta Banda Aceh tidak memadai," pungkas Kasatreskrim.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved