Info UMP 2023, Segini Kenaikan UMP 2023 di 34 Provinsi, Dewan Pengupahan Bocorkan Persennya
Penghitungan upah minum akan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
SERAMBINEWS.COM - Segini besaran kenaikan UMP tahun 2023.
Kenaiakan UMP ini dibocorkan oleh Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).
Kementerian Ketenagakerjaa (Kemnaker) akan mengumumkan bersaran upah minimum tahun 2023 pada 21 November 2022.
Penghitungan upah minum akan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
PP Nomor 36 Tahun 2021 ini merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Peraturan pemerintah terbaru ini mengubah rumus perhitungan upah buruh/pekerja yang sebelumnya berlaku berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Berapa kisaran kenaikan upah minimum setiap provinsi untuk tahun 2023?
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan akan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"(Penghitungan menggunakan) PP 36/2021," kata Indah, diberitakan Tribunnews sebelumnya.
Indah mengatakan besaran kenaikan upah minimum 2023 akan diumumkan pada 21 November 2022.
"Tunggu. Tanggal 21 November diumumkan Insya Allah" jelas Indah.
Dikutip dari Kompas.com, Pemerintah melalui Kemenaker memastikan upah minimum 2023 akan naik.
Untuk menentukan kenaikan upah, Kemenaker masih menantikan data inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang akan diserahkan dalam waktu dekat.
"Insha Allah naik daripada upah tahun ini, tapi besarannya nunggu data BPS masuk ke Kemnaker," kata Indah Anggoro Putri, Senin (31/10/2022).
Kendati demikian, Kemenaker masih enggan memberikan angka pasti kenaikan upah minimum tahun depan.
Terkait tuntutan buruh yang menghendaki kenaikan upah 2023 sebesar 13 persen, Putri pun tidak menanggapinya.
"No comment soal angka karena belum ada data BPS," ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Unsur Serikat Buruh Sunardi mengatakan, ada perkiraan upah minimum 2023 naik kisaran 4-6 persen.
Perkiraan tersebut merupakan perhitungan dari unsur pengusaha yang hadir dalam sidang pleno membahas penetapan upah minimum 2023.
Sunardi menambahkan, upah minimum 2023 naik sebesar 4-6 persen tersebut berdasarkan pertumbuhan ekonomi tahun ini dan inflasi.
Meski demikian, Depenas bersama pemerintah masih menantikan laporan data dari BPS yang akan diserahkan paling lambat 5 November.
Sebagai informasi, upah minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman.
Sementara upah minimum provinsi adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi (Upah Minimum Kabupaten/Kota).
Berikut daftar UMP Tahun 2022 di 34 daerah Provinsi se-Indonesia, dilansir dari Instagaram @kemnaker:
Sumatera
1. Aceh: Rp 3.166.460,00
2. Sumatera Utara: Rp 2.522.609,94
3. Sumatera Barat: Rp 2.512.539,00
4. Riau: Rp 2.938.564, 01
5. Jambi: Rp 2.698.940,87
6. Sumatera Selatan: Rp 3.144.446,00
7. Bengkulu: Rp 2.238.094,31
8. Lampung: Rp 2.440.486,18
9. Bangka Belitung: Rp 3.264.884,00
10. Kepulauan Riau: Rp 3.050.172,00
Jawa, Bali dan Nusa Tenggara
11. DKI Jakarta: Rp 4.641.854,00
12. Jawa Barat: Rp 1.841.487,31
13. Jawa Tengah: Rp 1.812.935,43
14. DI. Yogyakarta: Rp 1.840.915,53
15. Jawa Timur: Rp 1.891.567,12
16. Banten: Rp 2.501.203,11
17. Bali: Rp 2.516.971,00
18. Nusa Tenggara Barat: Rp 2.207.212,00
19. Nusa Tenggara Timur: Rp 1.975.000,00.
Kalimantan
20. Kalimantan Barat: Rp 2.434.328,19
21. Kalimantan Tengah: Rp 2.922.516,09
22. Kalimantan Selatan: Rp 2.906.473,32
23. Kalimantan Timur: Rp 3.014.497,22
24. Kalimantan Utara: Rp 3.016.738,00
Sulawesi
25. Sulawesi Utara: Rp 3.310.723,00
26. Sulawesi Tengah: Rp 2.390.739,00
27. Sulawesi Selatan: Rp 3.165.876,00
28. Sulawesi Tenggara: Rp 2.576.016,96
29. Gorontalo: Rp 2.800.580,00
30. Sulawesi Barat: Rp 2.678.863,10
Maluku dan Papua
31. Maluku: Rp 2.619.312,83
32. Maluku Uttara: Rp 2.862.231,00
33. Papua Barat: Rp 3.200.000,00
34. Papua: Rp 3.561.932,00
(Bangkapos.com)
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Berapa Kenaikan UMP 2023 di 34 Provinsi? Ini Bocoran dari Dewan Pengupahan
Baca juga: Bireuen belum Tetapkan UMK 2023, Tunggu UMP Aceh, Begini Kondisi Upah & Industri di Kota Juang Itu
Baca juga: Buruh Demo Minta Upah Naik 15 persen, Ketua Komisi: Kita Usahakan Tahun Depan Ada Kenaikan UMP