Mahasiswi Bunuh Bayinya Usai Melahirkan, Malu Hasil Hubungan Zina, Siapa Pria yang Menghamilinya?

Kasus ini terungkap setelah warga menemukan jasad bayi berjenis kelamin perempuan pada Jumat (28/10/2022) sekira pukul 06.00 WIB.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
Ilustrasi bayi dibuang 

Pelaku berhasil diamankan

Tidak butuh waktu lama polisi berhasil meringkus pelaku pembuangan bayi yang tidak lain juga ibu kandung korban.

Mahasiswi berinisial J itu diciduk pada Rabu (2/11/2022) pukul 20.00 malam.

J tidak bisa berbohong saat petugas membawanya ke bidan untuk diperiksa.

Benar saja dari tubuh J terlihat tanda-tanda pasca-melahirkan.

Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menjelaskan, motif pelaku membunuh dan membuang bayinya karena malu memiliki anak hasil hubungan gelap dengan seorang pria.

Kini pria tersebut sedang diburu pihak kepolisian.

"Soal siapa laki-laki yang sudah membuat pelaku hamil tersebut, masih kami dalami. Tapi informasi sementara, identitasnya sudah diketahui," ucap Tony.

Tony melanjutkan, J sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat pasal 76 huruf (c) Jo pasal 80 ayat (3) UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dan/atau pasal 306 dan/atau pasal 308 KUHP.

J terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

Baca juga: Bayi Dibuang Hidup-hidup di Tempat Sampah, Polisi Tangkap Ibu Bayi yang Masih di Bawah Umur

Berawal dari pertemuan di halte

Tony melanjutkan penjelasannya, perkenalan J dengan pria yang menghamilinya terjadi pada awal tahun 2022.

Keduanya menjalin komunikasi hingga memutuskan untuk bertemu di sebuah halte bus.

Si pria kemudian membawa J ke rumahnya yang berujung dengan melakukan hubungan badan di luar nikah.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved