Menantu Habib Rizieq, Habib Hanif Al-Athos Pimpin Aksi 411 Tuntut Jokowi Mundur, Berikut Sosoknya

Habib Hanif Al Athos turut memimpin aksi 411 di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada hari ini, Jumat (4/11/2022).

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/ Naufal Lanten
Habib Hanif Al Athos saat berorasi ketika aksi demo 1706 di depan Kedutaan Besar India, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (17/6/2022). | Berikut sosok Habib Hanif Al Athos, menantu Habib Rizieq Shihab yang pimpin aksi 411 di Patung Kuda, Jakarta Pusat, hari ini Jumat (4/11/2022). 

SERAMBINEWS.COM - Sejumlah ormas termasuk Persaudaraan Alumni (PA) 212 menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada hari ini, Jumat (4/11/2022).

Aksi demonstrasi bertajuk 'Aksi Bela Rakyat' (AKBAR) 411 ini turut dipimpin oleh Habib Hanif Al Athos.

Habib Hanif Al Athos merupakan menantu dari mantan Ketua FPI Habib Rizieq.

Sosok Habib Hanif Al Athos ini cukup menarik perhatian peserta aksi 411 hari ini.

Bahkan kehadiran Habib Hanif Al Athos di tengah massa aksi pun langsung mendapatkan sambutan meriah.

Banyak juga massa aksi yang ingin melihat dan mengambil foto dari menantu Habib Rizieq tersebut.

Lantas, seperti apakah sosok Habib Hanif Al Athos?

Dilansir Tribunnews.com, Habib Hanif Al Athos termasuk dalam jajaran pimpinan Front Pembela Islam (FPI).

Ia pernah terseret kasus penyebaran berita bohong soal tes swab di RS Ummi, Bogor.

Dikutip dari Kompas.com, Habib Hanif Al Athos pun berhasil bebas dari Rutan Bareskrim Mabes Polri pada 24 Januari 2022 lalu.

Sebelumnya, Habib Hanif Al Athos divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Timur pada 24 Juni 2021.

Habib Hanif Al Athos terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana dan turut serta dalam menyiarkan berita bohong.

"Menyatakan terdakwa Muhammad Hanif Alatas bin Abdurahman Alatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," ujar Hakim Ketua Khadwanto.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun," lanjut Khadwanto.

Baca juga: Aksi Sang Pilot Lion Air Dipuji bak Pahlawan Usai Berhasil Selamatkan Penumpang dari Maut

Pimpin Aksi 411, Habib Hanif Al Athos Sebut DPR Abaikan Suara Rakyat hingga Tuntut Jokowi Mundur

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved