Berita Abdya

Polres Abdya Tangkap 2 Petani Asal Babahrot, 18 Paket Sabu, Ganja, dan Timbangan Digital Diamankan

Keduanya diringkus di Gampong Alue Mentri, Kecamatan Babahrot, Jumat (4/11/2022), sekitar pukul 22.30 WIB. Ditangan tersangka, polisi berhasil mengama

Penulis: Taufik Zass | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
2 petani asal Babahrot Abdya yang ditangkap atas kasus 18 paket sabu dan ganja 

Keduanya diringkus di Gampong Alue Mentri, Kecamatan Babahrot, Jumat (4/11/2022), sekitar pukul 22.30 WIB. Ditangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 18 paket sabu-sabu dan tiga bungkus ganja kering.

Laporan Taufik Zass | Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Dua petani asal Gampong Pante Rakyat, Kecamatan Babahrot, berinisial FL (33) dan BL (24) dibekuk polisi dari Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya).

Keduanya diringkus di Gampong Alue Mentri, Kecamatan Babahrot, Jumat (4/11/2022), sekitar pukul 22.30 WIB. Ditangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 18 paket sabu-sabu dan tiga bungkus ganja kering.

Kapolres Abdya, AKBP Dhani Catra Nugraha SH SIK MH, melalui Kasat Narkoba, Ipda Hengki Harianto SH MH, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Sabtu (5/11/2022) menjelaskan, penangkapan tersebut berawal infomasi dari masyarakat.

"Pada hari Jumat tanggal 4 November 2022 sekira pukul 22.30 WIB, anggota Sat Resnarkoba Polres Abdya mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja di Desa Alue Mentri, Kecamatan Babahrot," ujarnya.

Setelah mendapat informasi dan ciri-ciri pelaku, lanjut Hengki, petugas langsung mencari keberadaan pelaku di seputaran Desa Alue Mentri, Kecamatan Babahrot, Abdya. Kemudian petugas langsung mengamankan terduga pelaku di salah satu rumah.

Baca juga: Polres Sabang Blender 1 Kilogram Sabu-sabu, Disaksikan Ketua PN, Kajari, dan Kepala BNN  

"Kemudian petugas langsung menghubungi perangkat desa untuk hadir di TKP dan melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut dan ditemukan 18 bungkus sabu beserta kaca pirek yang dibungkus dengan plastik bening di dalam kaus kaki warna orange dan tiga bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik bening di dalam kamar pelaku," ungkap Kasat Resnarkoba. 

Kemudian, lanjutnya, petugas memeriksa tas selempang milik salah satu terduga pelaku lainnya dan ditemukan satu buah alat timbang digital merk digital scare. "Pelaku mengakui kepemilikan narkotika jenis sabu dan ganja tersebut adalah miliknya untuk dijual," ungkap Hengki.

Atas perbuatannya, lanjut Ipda Hengki, kedua pelaku terancam dijerat dengan Pasal 111, 112, 114 dengan ancaman Pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun sebagaimana dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Baca juga: Polda Aceh Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu 179 Kg via Laut, Libatkan Sindikat dari Malaysia


 
 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved