Fakta Baru Pesulap Hijau di Pidie, Setubuhi Ibu Muda 84 Kali, Punya 4 Istri hingga Tak Perlu Shalat

Fakta demi fakta terhadap aksi bejat pesulap hijau yang meresahkan warga terus terungkap.

Penulis: Faisal Zamzami | Editor: Faisal Zamzami
Serambinews.com/Istimewa dan Instagram @polrespidie_poldaaceh
BT, sosok Pesulap Hijau yang viral di media sosial dan (Kanan) BT, saat diamankan polisi karena telah melakukan tindak asusila terhadap mama muda di Kabupaten Pidie, Aceh, Rabu (26/10/2022). Ia memberikan pengakuan mengejutkan sehingga polisi menghadirkan psikolog untuk memeriksa kejiwaannya. 

SERAMBINEWS.COM - Fakta demi fakta terhadap aksi bejat pesulap hijau yang meresahkan warga terus terungkap.

Pesulap hijau ini berinisial BT (46), warga Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Aceh.

Pesulap hijau ini telah melakukan pencabulan terhdap sejumlah ibu muda di Pidie dengan modus pengontan alternatif.

Selain itu, Pesulap Hijau dikenal juga memiliki empat istri sah.

Tak hanya itu, pesulap hijau tersebut juga mengaku utusan tuhan.

Terbaru, pesulap hijau itu mengaku dirinya sebagai waliyullah sehingga tidak perlu melaksanakan shalat.

Berikut sejumlah fakta aksi bejat pesulap hijau yang dihimpun serambinews.com: 

Cabuli Puluhan Ibu Muda

Petualangan BT bertingkah laku tak senonoh kepada para ibu muda atau mama muda di Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Aceh berakhir sudah.

Pria berumur 46 itu diamankan setelah polisi mendapatkan laporan dari korban yang sudah diperlakukan cabul oleh BT.

Diduga kuat para mama muda yang jadi korban tak hanya satu, namun tak melapor lantaran tak mau aibnya terekspos.

Cerita ini diawali dari BT yang diduga jadi dukun.

BT ini dikenal sering mengenakan jubah warna hijau sehingga disebut pesulap hijau.

Bahkan tersangka sempat viral di media sosial karena pakaian yang dikenakannya.

Berdasarkan informasi yang diungkap oleh Polres Pidie, BT diduga telah mencabuli puluhan ibu muda alias mama muda.

Modusnya adalah membuka praktek pengobatan alternatif.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, bahwa pengobatan alternatif dilakukan tersangka BT yang mengaku sebagai orang pintar atau dukun yang bisa mengobati orang sakit.

Dia bahkan mengaku sebagai utusan Tuhan agar dipercaya orang yang berobat padanya.

Baca juga: Pengakuan Pesulap Hijau Ini Bikin Geleng-geleng Kepala, Mengaku Waliyullah Sehingga Tak Perlu Shalat

Pengakuan Mama Muda Korban Pencabulan Pesulap Hijau

Kesaksian dari satu diantara korban, ada yang berobat pada BT karena menderita kanker servik dan akan diobati secara tradisional atau alternatif.

Persyaratan BT meminta pada korban membawa air mineral dan nanas sebaga media pengobatan.

Menurutnya, dalam perjalanan pengobatan itu akhirnya terjadi perlakuan tak senonoh.

BT melakukan jarimah atau perkosaan terhadap korban yang dilakukan puluhan kali.

BT beralasan menggauli korban dengan berdalih syarat menghilangkan penyakit.

 

Cabuli Korban Mencapai 84 kali 

Publik bertanya-tanya mengapa para mama muda itu bisa rela dicabuli dukun beristri empat tersebut.

Terlebih aksi pencabulan oleh pesulap hijau tersebut bukan hanya dilakukan sekali, tapi mencapai 84 kali dalam dalam tempo satu tahun.

Hasil pemeriksaan polisi akhirnya menguak tabir mengapa para mama muda tak bisa berkutik saat tubuhnya digerayangi sang dukun bejat.

Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Pidie, Rabu (26/10/2022).

Dalam konferensi pers itu, Kapolres Pidie, AKBP Padli, SIK, SH menjelaskan, perbuatan pencabulan dilakukan dengan kekerasan oleh dukun berjubah hijau terjadi di beberapa tempat, sejak pertengahan Juli 2021 hingga Agustus 2022.

"Ada beberapa lokasi. Di rumah korban dan di gubuk kebun milik pelaku," terang Kapolres Pidie.

Korban Diancam Bunuh dan Trauma

Kecuali itu, BT mengancam membunuh korban jika tidak bersedia melayani nafsu tersangka.

Bahkan, pesulap hijau itu mengancam membunuh keluarga korban secara ghaib.

Dalam laporannya, korban mengikuti permintaan pelaku lantaran mendapat ancaman akan dibunuh secara gaib.

Akibat ancaman dan perbuatan yang dilakukan pelaku tersebut membuat para korban trauma.

Mereka diancam akan dibunuh oleh pelaku beserta keluarga korban, dengan cara gaib.

"Sehingga di bawah ancaman itu korban tidak berani melaporkan ke polisi," ujar Kapolres Pidie, AKPB Padli.

Bahkan ancaman lain jika tidak menuruti hawa nafsu pelaku yakni, penyakit yang dialami korban akan diperparah.

Baca juga: Terkuak! Pesulap Hijau Rupanya Menimba Ilmu di Cirebon, Sempat Nikahi 2 Wanita Jabar & Miliki 5 Anak

Pelaku Ditangkap

Polres Pidie akhirnya menangkap BT (46), kasus dugaan cabuli puluhan ibu muda atau mama muda di Kecamatan Padang Tiji.

BT ditangkap lantaran telah terpenuhi unsur Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yakni telah memenuhi unsur pidana jarimah.

Pengungkapan kasus BT diduga sebagai dukun dengan julukan pesulap hijau itu disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Pidie, Rabu (26/10/2022). 

Pantauan Serambinews.com, Rabu (26/10/2022), konferensi pers itu turut menghadirkan BT yang memakai baju tahanan dan penutup wajah. 

Polres Pidie turut memperlihatkan barang-bukti (BB) yang diamankan, di antaranya baju jubah hijau milik BT dan baju korban. 

Ia menyebutkan, saat ini baru satu korban yang melaporkan kepada polisi terhadap dugaan kekerasan seksual dilakukan BT.

Menurut Kapolres, polisi juga telah memeriksa korban pencabulan sang dukun.

Selain itu, polisi turut memeriksa delapan saksi.

Hanya saja saksi tidak melaporkan secara resmi kepada pihak berwajib.

Saksi tidak berani melaporkan ke polisi karena saksi malu.

"Kasus BT ini cukup menghebohkan karena banyak korban dari ibu muda,” kata Kapolres Pidie.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, tersangka mengaku sudah pencabulan selama kurun waktu setahun, sedikitnya 84 kali.

BT kini diancam dengan Pasal 48 Juntho Pasal 52 yang diatur dalam Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Pasal itu menyebutkan, bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan,

maka ancaman 'uqubat ta'zir cambuk paling sedikit 125 kali atau paling banyak 175 kali.

Sementara denda paling sedikit 1.250 gram emas murni atau paling banyak 1.750 gram emas murni atau penjara paling singkat 125 bulan dan paling lama 175 bulan.

 

Menimba Ilmu di Cirebon dan Nikahi 2 Wanita Jabar

Polres Pidie berhasil menguak tabir terhadap sosok pesulap hijau berinisial BT (46), yang ternyata pernah menuntut ilmu di  Kota Cirebon, Jawa Barat (Jabar).

Pulang dari Cirebon, BT asal Kecamatan Padang Tiji, Pidie, diduga membuka pengobatan tradisional atau alternatif. 

Saat mengobati pasien, BT menggunakan jubah warna hijau dengan sasaran mama muda di Kecamatan Padang Tiji.

Pengobatan alternatif berkedok agama dilakukan BT sempat viral di medsos, yang melabelkan BT sebagai dukun berjulukan pesulap hijau.

Kasus keterlibat BT dengan tuduhan menggarap mama muda akhirnya berlabuh ke Satuan Reskrim Polres Pidie. 

Lelaki berinisial BT ditetapkan polisi sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa pesulap hijau, yang didukung pengakuan korban dan saksi.

"BT pernah belajar ilmu di Cirebon dengan waktu yang sangat lama," kata Kapolres Pidie, AKBP Padli, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Rangga Setyadi, STrK kepada Serambinews.com, Senin (31/10/2022).

Menurutnya, hasil pemeriksaan polisi, bahwa selama di Jawa Barat, BT pernah menikahi dua wanita dan memiliki lima anak dari hasil perkawinan tersebut.

Namun, rumah tangga BT dengan dua isteri di Cirebon berakhir cerai.

Tidak diketahui penyebab rumah tangga BT berujung bubar. 

Usai bercerai dengan dua isteri di Cirebon, BT pulang ke kampung di Kecamatan Padang Tiji untuk membuka pengobatan alternatif.

Pengobatan dilakukan BT dengan menggunakan obat tradisonal.

Baca juga: Cerita Mama Muda di Pidie Jadi Korban Pencabulan Pesulap Hijau, Pelaku Ngaku Utusan Tuhan

Mengaku Waliyullah Sehingga Tak Perlu Shalat

Perbuatan dukun praktisi pengobatan tradisional yang berjulukan pesulap hijau tampaknya sudah jauh menyimpang dari agama.

Meski praktik pengobatan alternative yang dia jalankan diklaimnya berlandaskan agama, namun dalam realitanya sangat jauh dari nilai-nilai Agama Islam.

Salah satu praktik menyimpang yang dilakukan pesulap hijau berinisial BT (46) tersebut adalah tidak perlu menjalankan ibadah shalat.

Pasalnya, pesulap hijau itu mengaku dirinya sebagai waliyullah sehingga tidak perlu melaksanakan shalat.

Hal ini terungkap dari penjelasan Kapolres Pidie, AKBP Padli, SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Rangga Setyadi, STrK kepada Serambinews.com, Sabtu (5/11/2022).

Ia menjelaskan, dalam pengobatan alternatif berkedok agama, BT mengaku juga sebagai waliyullah.

Pengakuan tersebut sengaja dilakukan BT supaya dipercaya orang yang hendak berobat kepadanya.

Sehingga BT mudah menjalankan kegiatannya berupa pengobatan alternatif.

BT juga mengaku kepada polisi tidak perlu melaksanakan shalat. 

Beristri Empat

Kepada polisi, BT mengaku memiliki empat orang istri.

Ia menambahkan, BT juga memiliki empat isteri, dua isteri di Cirebon, Jawa Barat dan dua isteri lainnya di Aceh. 

"Dari empat isteri, yang diakui hanya satu isteri. Sementara tiga isteri lainnya telah bercerai," jelasnya. 

Alasan pelaku melakukan pencabulan meski telah memiliki empat istri adalah untuk memuaskan nafsunya.

Polisi membidik perbuatan BT dengan Pasal 48 Juntho Pasal 52 yang diatur dalam Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. 

Pasal itu menyebutkan, bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan, maka ancaman 'uqubat ta'zir cambuk paling sedikit 125 kali atau paling banyak 175 kali. 

Undang Psikolog

Sementara itu, Satuan Reskrim Polres Pidie mengundang psikolog dari Banda Aceh untuk melakukan asesmen terhadap kejiwaan terhadap sosok dukun berjuluk pesulap hijau berinisial BT (46).

"Senin (31/10/2022) lalu, psikolog telah melakukan asesmen terhadap tersangka BT, namun hasilnya belum keluar," kata Kapolres Pidie, AKBP Padli, SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Rangga Setyadi, STrK.

Ia mengungkapkan, keterangan psikolog sangat penting untuk memastikan kejiwaan BT.

 Apakah tersangka pencabulan itu dalam kondisi sehat jiwa raganya atau malah sebaliknya.

Sebab, BT diduga telah melakukan pencabulan terhadap mama muda dengan membuka pengobatan alternatif di Padang Tiji. 

Hasil asesmen psikolog, nantinya sebagai bahan pelengkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Dijelaskan Iptu Rangga, saat ini tersangka BT masih dalam kondisi prima yang ditahan di hotel prodeo Polres Pidie. 

Sedangkan berkas perkara yang menjerat dukun beristri empat tersebut telah diserahkan ke Kejari Pidie. ( Serambinews.com/ Faisal Zamzami )

 

 

 

Baca juga: VIDEO Pengamat Politik Ungkap Perbedaan dan Persamaan Ganjar Pranowo dengan Anies Baswedan

Baca juga: Angka Penderita Anemia Tinggi, Capai 32 Persen

Baca juga: SKK Migas Temukan Cadangan Minyak Baru

 

 

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved