FAKTA Ismail Ngaku Setor Uang Tambang Ilegal Rp6 Miliar ke Petinggi Polri, Polda Kaltim Turun Tangan

Dalam videonya, Ismail Bolong mengaku pernah menyetorkan uang kepada seorang perwira tinggi Polri.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Tangkapan layar video pengakuan Ismail Bolong terkait bisnis tambang ilegal miliknya. 

SERAMBINEWS.COM - Nama Ismail Bolong viral. Dia membuat pengakuan terbaru.

Pengusaha tambang bekas anggota Polri ini videonya beredar, mengaku setor uang miliar rupiah ke petinggi Polri.

Bahkan dia menyebut nama mantan Karo Paminal Polri Brigjen Hendra Kurniawan.

Video Ismail Bolong yang mengaku sebagai pengepul batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim), beredar di media sosial.

Dalam videonya, Ismail Bolong mengaku pernah menyetorkan uang kepada seorang perwira tinggi Polri.

Ismail Bolong mengklaim, dirinya memperoleh keuntungan dari hasil pengepulan dan penjualan tambang batu bara ilegal mencapai Rp 5-10 miliar setiap bulan.

Keuntungan yang didapat itu terhitung sejak Juli 2020 hingga November 2021.

Ismail Bolong juga mengaku telah berkoordinasi dengan perwira tinggi Polri terkait kegiatan yang dilakukan.

Selengkapnya, berikut fakta-fakta pengakuan Ismail Bolong yang viral di media sosial:


1. Klaim Serahkan Uang Rp 6 Miliar ke Petinggi Polri

Ismail Bolong juga menyatakan telah menyerahkan uang kepada petinggi Polri tersebut sebesar Rp 6 miliar yang disetor sebanyak tiga kali.

"Yaitu pada bulan September 2021 sebesar Rp 2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp 2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp 2 miliar,” ujar Ismail Bolong, seperti diberitakan TribunKaltim.co, Sabtu (5/11/2022).

2. Rekam Video dalam Kondisi Tertekan

Ismail Bolong mengaku sebagai mantan anggota Polri yang bertugas di Poltabes Samarinda, Kalimantan Timur.

Kepada TribunKaltim.co, Ismail Bolong menyebut video itu direkam pada Februari 2022 lalu.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved