Video
VIDEO Rapat Dengar Pendapat Umum Qanun Perlindungan Cagar Budaya
Dari catatan tim kajian cagar budaya kabupaten, tercatat ada 114 cagar budaya dan 10 diantaranya telah terdaftar atau ditetapkan.
Penulis: Idris Ismail | Editor: Yuhendra Saputra
Laporan Idris Ismail | Pidie Jaya
SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) PIdie Jaya (Pijay) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terhadap pembahasan draf Qanun Cagar Budaya, Jumat (4/11/2022) di ruang sidang DPRK setempat.
Ketua Banleg DPRK Pijay, Fadhlillah SHI didampingi wakil ketua, Teuku Zikri SH kepada Serambinews.com mengatakan, dalam pembahasan dan kajian draf RDPU terhadap Qanun perlindungan Cagar Budaya.
Dari catatan tim kajian cagar budaya kabupaten, tercatat ada 114 cagar budaya dan 10 diantaranya telah terdaftar atau ditetapkan.
Maka dengan kajian draf Qanun perlindungan cagar budaya ini menjadi referensi secara bersama untuk melindungi khasanah warisan 'endatu' agar diketahui oleh setiap generasi daerah.
Menurut Teuku Zikri, dalam draf Qanun perlindungan cagar budaya ini berisi 13 bab dan 138 pasal diharapkan dapat rampung dalam akhir tahun ini sehingga Raqan ini dapat diterapkan ke publik.
Dalam draf Qanun tersebut juga dibahas bagi setiap warga yang memiliki benda atau khasanah warisan budaya yang secara legalitas diakui eksistensinya, maka dalam hal ini pemerintah daerah musti mensubsidi biaya pemeliharaan sebagai kompensasi.(*)
Baca juga: Jalan Protokol Kembali Kotor, Dishub Banda Aceh Tegur Keras Kontraktor Proyek Kantor Badan Keuangan
Baca juga: Kasus Pesulap Hijau, Polisi Undang Psikolog, Begini Kondisi Terakhir Tersangka