Berita Banda Aceh
Pimpinan Penegak Hukum di Aceh Teken Pelaksanaan e-Berpadu, Ini Kemudahan yang Ditawarkan
"Sehingga dengan penerapan e-Berpadu, maka proses birokrasi penegakan hukum bisa lebih cepat, tepat, transparan, dan bersih dari KKN," kata Suharjono.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
"Sehingga dengan penerapan e-Berpadu, maka proses birokrasi penegakan hukum bisa lebih cepat, tepat, transparan, dan bersih dari KKN," kata Suharjono.
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pimpinan Lembaga penegak hukum di Aceh melakukan penandatanganan bersama pedoman kerjasama e-Berpadu (elektronik Berkas Pidana Terpadu) di Gedung Presisi Mapolda Aceh, Senin (7/11/2022).
Kerjasama itu sendiri dilakukan untuk implementasi aplikasi e-Berpadu dalam rangka mendukung Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI).
Para Pimpinan Lembaga Penegakan Hukum di Aceh maksud terdiri dari Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Mahkamah Syar'iyah, Kepala Kepolisian Daerah, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi, dan Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Aceh.
Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr H Suharjono SH MHum mengatakan, dengan kesepakatan tersebut, ia berharap semua pihak dapat mendorong implementasi e-Berpadu tersebut.
Mulai dari tingkatan para penegak hukum di kabupaten/kota hingga pada level kita di provinsi.
"Sehingga dengan penerapan e-Berpadu, maka proses birokrasi penegakan hukum bisa lebih cepat, tepat, transparan, dan bersih dari KKN," kata Suharjono.
e-Berpadu sendiri merupakan digitalisasi administrasi perkara pidana dalam rangka mewujudkan peradilan yang modern berbasis teknologi informasi.
Baca juga: GeRAK Minta Penegak Hukum Tindak Perusahaan yang Gunakan BBM Subsidi
Dengan penerapan aplikasi tersebut diharapkan proses administrasi dan birokrasi penegakan hukum mulai dari penyidikan, penuntutan, peradilan, dan eksekusi putusan bisa lebih cepat dan tepat.
Pada kesempatan tersebut, secara khusus ia juga menyampaikan rasa hormat dan terima kasih kepada Kapolda yang telah menyediakan tempat dan lain-lainnya.
"Kemudian kepada Tim Teknis e-Berpadu yang telah melakukan pembahasan draft kerjasama dan koordinasi dengan para pejabat penegak hukum, sehingga acara hari ini bisa terselenggara secara khidmat," pungkasnya.
Sementara itu, Kapolda Aceh Irjen Pol Drs Ahmad Haydar SH MM menyampaikan apresiasinya kepada Ketua Pengadilan Tinggi atas inisiasi penandatanganan bersama ini yang sejalan dengan arahan Kapolri.
“Harapan saya aplikasi e-Berpadu dapat berjalan dengan baik dan dapat digunakan secara mudah oleh Lembaga penegak hukum," imbuhnya.
Dalam kegiatan penandatanganan bersama tersebut, turut pula dihadiri oleh para pejabat dari keenam instansi penegakan hukum.
Antara lain hadir, Wakapolda, Irwasda, Aspidum, Aspidsus, Hakim Tinggi, Panitera, Kabid BNN serta para Kadiv dari Kumham Aceh. (*)
Baca juga: MS Jantho Sosialisasi Berkas Perkara Elektronik ke Aparat Penegak Hukum
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/pedoman-kerjasama-e-berpadu-elektronik-berkas-pidana-terpadu.jpg)