Kamis, 16 April 2026

Ramza Harli

Ramza Harli: Qanun Pemberantasan dan Penyalahgunaan Narkotika Akan Segera Terwujud

Komisi 1 DPRK Banda Aceh mulai melanjutkan kembali pembahasan qanun tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika

Editor: IKL
For Serambinews
Ramza Harli, Anggota DPRK Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi 1 DPRK Banda Aceh mulai melanjutkan kembali pembahasan qanun tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).

Setelah sempat tertunda dikarenakan harus ada izin dari Kemendagri dalam pembuatan qanun semasa dijabat Pj Wali Kota Banda Aceh Bakri Siddiq, kini qanun tersebut sudah bisa dilanjutkan kembali.

Hal itu disampaikan Ramza usai melakukan rapat pembahasan qanun dengan tim hukum dan tenaga ahli serta para kepala SKPK terkait, Senin (7/11/2022).

Menurut Ramza, qanun ini sangat penting dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika.

Baca juga: Ramza Harli Kembali Bagi Sembako untuk Warga

"Belakangan ini, banyak sekali generasi kita yang terlibat narkoba, oleh karena itu diperlukan peran pemerintah untuk mengurangi dan menekan persoalan ini melalui upaya pencegahan dan antisipasi dini. Semuanya tertuang dalam qanun P4GN," terangnya.

Ia menambahkan, penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, saat ini sudah sangat membahayakan warga.

Sehingga perlu dilakukan pencegahan dan penanganan yang serius oleh semua pihak, terutama peran dari pemerintah kota, kecamatan hingga pemerintahan gampong.

Oleh karena pentingnya qanun ini, Ramza akan berupaya semaksimal mungkin menyelesaikan Qanun P4GN dalam tahun ini. "Qanun ini merupakan qanun inisiatif dari Komisi 1 DPRK Banda Aceh," imbuh politisi Partai Gerindra ini.

Ramza mengajak semua pihak untuk mendukung upaya pemberantasan narkotika, agar barang haram yang sangat berbahaya ini harus benar-benar musnah di Bumi Serambi Mekkah.

Baca juga: Ramza Sorot Banyak Qanun Belum Dijalankan

Ia berharap peran aparatur gampong sebagai ujung tombak dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba, maka dalam qanun akan diamanahkan agar para keuchik membuat program dan aksi nyata serta membuat reusam gampong.

"Dengan adanya dukungan yang serius dari semua pihak, kita bersatu padu semuanya, Insya Allah Kota Banda Aceh akan menjadi Kota Bersinar atau bersih dari narkoba,” lanjut Ramza.

Rapat dipimpin oleh Ramza Harli, dihadiri para anggota Komisi 1, kepala Kesbangpol dan OPD terkait, para tenaga ahli Komisi 1 dan pemerintah kota serta turut juga dihadiri kepala BNN Kota Banda Aceh Masduki SH MH dan jajarannya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved