2 Pemeran Video Mesum Kebaya Merah Buat Video Sesuai Pesanan, Jual Kontennya hingga ke Luar Negeri
2 pemeran video mesum kebaya merah yang viral, yakni si pria ACS, dan si wanita AH kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol Muchammad Fakih
mengatakan video tersebut dibuat di hotel di Jalan Sumatra, Surabaya.
Dan video tersebut direkam sebelum Juni 2022.
Polisi melakukan penyelidikan di sebuah hotel di Jalan Sumatera Surabaya, di mana banyak kesamaan lokasi dan petunjuk atribut kamar, yang ada di video.
Tidak hanya itu Faqih juga mengatakan, tim juga sempat mewawancarai pihak manajemen hotel, salah satunya tentang apakah ada hari tertentu pelayan hotel menggunakan kebaya.
“Pihak hotel memastikan pemeran wanita dalam video tersebut bukan pelayan hotel," jelasnya.
Dijerat UU ITE
Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prohasmoko menambahkan, kedua pemeran di video itu terancam dijerat UU ITE, Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.
Pasal itu berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."
Untuk ancaman hukumannya yang tertuang pada Pasal 45 UU ITE adalah dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Baca juga: Jumlah Formasi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 di Lingkungan Pemkab Pidie, Ada 92 Posisi, Ini Rinciannya
Baca juga: Arab Saudi Kucurkan Sumbangan Untuk Inisiatif Hijau Timur Tengah Rp 39 Triliun
Baca juga: Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan, Ini Formasi untuk Kabupaten Pidie, Totalnya 92 Formasi
Tribunnews.com: 2 Pemeran Video Mesum Kebaya Merah Jual Kontennya hingga ke Luar Negeri, Pembeli Bisa Request