PPPK 2022

Jadwal Pendaftaran PPPK 2022 Kementerian Perhubungan, Berikut Tahap-tahapnya

pendaftaran online PPPK 2022 di Kemenhub sudah dibuka pada 3 November 2022 di SSCASN.

Editor: Amirullah
Capture CASN Kementerian Perhubungan
Berikut ini Jadwal Penerimaan PPPK tenaga Kesehatan 2022 di Kementerian Perhubungan 

Penulis: Mariana

SERAMBINEWS.COM - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) 2022.

Kemenhub resmi membuka pendaftaran PPPK tahun ini.

Kemenhub membuka 67 formasi di berbagai jenjang dan penempatan.

67 formasi tersebut dibuka Kemenhub untuk jabatan fungsional Tenaga Kesehatan.

Dilansir dari laman cpns.dephub.go.id, pendaftaran online PPPK 2022 di Kemenhub sudah dibuka pada 3 November 2022 di SSCASN.

Dalam surat pengumuman No 28 Tahun 2022, setidaknya ada 67 formasi tenaga kesehatan yang dicari oleh Kementerian Perhubungan.

Jadwal Lengkap Seleksi PPPK 2022 Tenaga Kesehatan di Kementerian Perhubungan

1. Pengumuman

3 November sampai dengan 17 November 2022

2. Registrasi dan Pendaftaran Online serta unggah dokumen persyaratan

3 November sampai dengan 18 November 2022

3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi

19 sampai dengan 20 November 2022

4. Masa Sanggah Seleksi Administrasi

20 sampai dengan 22 November 2022

5. Masa Sanggah Seleksi Administrasi

20 sampai dengan 22 November 2022

6. Pengumuman Seleksi Administrasi Pasca

Sanggah 24 November 2022

7. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi

1 Desember sampai dengan 15 Desember 2022

8. Pengumuman Kelulusan Akhir

18 sampai dengan 19 Desember 2022

9. Masa Sanggah Kelulusan Akhir

19 sampai dengan 21 Desember 2022

10. Jawab Sanggah Kelulusan Akhir

19 sampai dengan 23 Desember 2022

11. Pengumuman Kelulusan Akhir Pasca Sanggah

26 sampai dengan 27 Desember 2022

12. Pemberkasan yang Dinyatakan Lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir (Pengisian DRH) NI PPPK

28 Desember 2022 sampai dengan 17 Januari 2023

13. Usul Penetapan NI PPPK 10 Januari sampai dengan 31 Januari 2023

*Catatan: Jadwal sewaktu-waktu masih dapat berubah, apabila terdapat perubahan jadwal tahapan seleksi akan diumumkan melalui website https:// sscasn.bkn.go.id dan https://casn.dephub.go.id. (*)

Berikut sejumlah dokumen wajib untuk pendaftaran PPPK 2022 Kemenhub di situs SSCASN:

(Berkas yang diunggah di SSCASN berjenis PDF File)

1. Scan asli surat lamaran yang ditujukan kepada Menteri Perhubungan Republik Indonesia yang ditandatangani dengan pena/ pulpen, dokumen bisa diketik atau tulis tangan yang dibubuhi meterai elektronik.

2. Scan Asli Surat Pernyataan 5 Point, yang telah ditandatangani dengan menggunakan pena/pulpen dan untuk dokumen bisa diketik atau ditulis tangan.

3. Scan Asli Surat Pernyataan, yang telah ditandatangani dengan menggunakan pena/pulpen dan untuk dokumen bisa diketik atau ditulis tangan yang dibubuhi e-Meterai.

4. Scan Asli Ijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan pada formasi jabatan yang dilamar

5. Scan Asli Transkrip Nilai sesuai dengan kualifikasi pendidikan pada formasi jabatan yang dilamar

6. Scan Asli Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau Asli Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) / Kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP yang masih berlaku

7. Pas photo terbaru dengan menggunakan pakaian formal (Kemeja) dan berlatar belakang warna merah berjenis JPEG File

8. Asli Surat Tanda Registrasi (STR) bukan STR Internship yang masih berlaku pada saat pelamaran dan sesuai dengan jabatan yang dilamar, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis dalam STR bagi Pelamar Tenaga Kesehatan pada jabatan Ahli Pertama – Dokter, Ahli Pertama - Perawat, Ahli Pertama – Apoteker, Terampil – Perawat dan Terampil – Asisten Apoteker.

9. Surat Rekomendasi / Surat Keterangan Pengalaman Kerja yang wajib memiliki pengalaman masa bekerja paling singkat 2 (dua) tahun dan telah ditandatangani oleh Pimpinan unit kerja pelamar dengan kewenangan penandatanganan, diberi stempel unite kerja.

10. Surat Keterangan Pengalaman Kerja bagi pelamar yang berusia 35 (tiga puluh lima) tahun ke atas pada saat mendaftar dan memiliki masa kerja paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus- menerus serta melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai non aparatur sipil negara yang telah ditandatangani oleh Pimpinan unit kerja pelamar dengan kewenangan penandatanganan sesuai ketentuan pada Romawi III Angka 4 Butir d dan telah diberi stempel unit kerja.

11. SK Penugasan dari Kementerian Kesehatan bagi pelamar yang sedang dan/atau telah melaksanakan pengabdian pelayanan kesehatan masyarakat (Pensus DTPK, PTT Pusat, NSI, NST, atau WKDS/ PGDS).

12. Surat Rekomendasi / Surat Keterangan bagi pelamar yang bekerja di fasilitas kesehatan milik pemerintah dan melamar pada fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai non aparatur sipil negara yang telah ditandatangani oleh Pimpinan unit kerja pelamar dengan kewenangan penandatanganan.

13. Scan Asli surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya (khusus pelamar penyandang disabilitas)

14. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang akan dilamar dalam bentuk link/tautan di youtube/googledrive/dropbox (khusus pelamar penyandang
disabilitas)

( Banjarmasinpost.co.id/Mariana)

 

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Tahapan Pendaftaran PPPK 2022 Kementerian Perhubungan, Berikut Jadwal Lengkapnya

Baca juga: PPPK 2022 - Berikut Cara Beli Meterai Elektronik untuk Dokumen Persyaratan PPPK 2022 

Baca juga: Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Dibuka, Daftar di Link Ini, Berikut Syaratnya

Baca juga: Penerimaan PPPK di Lhokseumawe, Seratusan Guru Telah Mendaftar, Tenaga Kesehatan Masih Nihil

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved