Breaking News

PPPK 2022

PPPK 2022 - Berikut Cara Beli Meterai Elektronik untuk Dokumen Persyaratan PPPK 2022 

Anda dapat mendaftarkan akun terlebih dahulu dalam laman e-meterai.co.id, agar bisa melakukan pembelian meterai elektronik.

Editor: Amirullah
https://e-meterai.co.id/
Ilustrasi materai elektronik - Cara Beli Meterai Elektronik 

SERAMBINEWS.COM - Berikut cara beli materai elektronik untuk dokumen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2022.

Pembelian materai tersebut dapat dilkukan melalui link resmi ini.

Sebelum membeli, Anda harus membuat akun terlebih dahulu

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewajibkan penggunaan meterai elektronik (e-Meterai) dalam dokumen persyaratan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2022.

Pembelian meterai elektronik ini bisa dilakukan secara online, salah satunya melalui laman Perum Peruri, https://emeterai.co.id/.

Anda dapat mendaftarkan akun terlebih dahulu dalam laman e-meterai.co.id, agar bisa melakukan pembelian meterai elektronik.

Satu meterai elektronik dihargai Rp 10.000, yang pembayarannya bisa dilakukan melalui virtual account, QRIS Finpay, bank, PT Pos, Pegadaian, maupun Alfamart Group.

Baca juga: Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Dibuka, Daftar di Link Ini, Berikut Syaratnya

Baca juga: Heboh Formasi Guru Agama ‘Nonis’ Pada Kuota PPPK di Lhokseumawe, Anggota DPRA Bilang Begini

Cara membeli meterai elektronik

Disadur dari laman resmi Perum Peruri, tata cara pembelian materai elektronik di laman Perum Peruri sebagai berikut:

  1. Akses laman https://e-meterai.co.id/
  2. Login menggunakan e-mail, password, dan masukkan kode captcha
  3. Setelah itu, Anda akan memperoleh kode OTP yang dikirimkan melalui e-mail
  4. Masukkan kode OTP tersebut
  5. Anda akan diarahkan ke halaman utama, pilih menu Pembelian
  6. Setelah itu, masukkan kuota atau jumlah meterai elektronik yang akan dibeli dan klik Bayar
  7. Secara otomatis akan muncul invoice yang memuat total tagihan dan metode pembayaran
  8. Pilih metode pembayaran yang akan dilakukan dan klik Lanjut
  9. Lakukan pembayaran sesuai informasi yang tertera

Setelah itu, Anda hanya perlu mengikuti langkah-langkah selanjutnya dan pembelian e-meterai telah selesai.

Nantinya pembubuhan meterai elektronik juga dilakukan secara online, dengan mengunggah dokumen berformat pdf ke laman https://e-meterai.co.id/ setelah melakukan pembelian meterai elektronik.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Beli Meterai Elektronik untuk Syarat Dokumen PPPK 2022"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved