Berita Lhokseumawe
Kelabui Polisi, Pengedar Sabu di Aceh Utara Lompat dari Ruko Setinggi 3 Meter Terjun ke Lumpur Sawah
Kemudian, sambung Kasat Res Narkoba, Tsk HS ketika melihat petugas langsung spontan melompat ke sawah yang berada di belakang ruko tersebut...
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Nurul Hayati
Kemudian, sambung Kasat Res Narkoba, Tsk HS ketika melihat petugas langsung spontan melompat ke sawah yang berada di belakang ruko tersebut setinggi 3 meter.
Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE - Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu – sabu.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto SIK melalui Kasat Res Narokoba Iptu M Hadimas STrK mengatakan saat menangkap HS (26) warga Dewantara, Aceh Utara terjadi aksi lompat dari ruko setinggi 3 meter.
“Untuk Tsk HS pada saat penangkapan oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Lhokseumawe pada Hari Jumat tanggal 28 Oktober 2022 sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah ruko yang sedang dibangun di Desa Meunasah Kulam, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara,” jelas Iptu M Hadimas, kepada Serambinews.com, Selasa (8/11/2022).
Kemudian, sambung Kasat Res Narkoba, Tsk HS ketika melihat petugas langsung spontan melompat ke sawah yang berada di belakang ruko tersebut setinggi 3 meter.
“Sehingga petugas ikut melompat juga ke dalam lumpur sawah itu untuk mencari HS yang mencoba bersembunyi ke dalam lumpur tersebut," ceritanya.
Menurutnya, HS bersembunyi di dalam lumpur sawah tersebut untuk mencoba mengelabui petugas.
Namun Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Lhokseumawe berhasil menemukan Tsk dan kemudian dibawa ke Mapolres setempat.
Baca juga: Polres Abdya Tangkap 2 Petani Asal Babahrot, 18 Paket Sabu, Ganja, dan Timbangan Digital Diamankan
"Dalam pengungkapan lima kasus ini, personel juga berhasil mengamankan barang bukti dengan total keseluruhan 37,84 gram sabu - sabu," urainya.
Dari tangan tersangka lanjutnya, personel menyita barang bukti sabu - sabu dan timbangan digital.
Pengakuan tersangka, barang itu dibeli dari IN (DPO) untuk dijual kembali.
“Untuk tersangka SU ditangkap di rumahnya dan tersangka MZ ditangkap di bawah jembatan Geudong, Samudera pada Rabu (2/11/2022)," pungkasnya.
Akibat ulahnya itu, Tsk HS dijerat dengan UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan denda Rp 1 milliar paling banyak Rp 10 miliar. (*)
Baca juga: VIDEO Polres Sabang Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu