Terungkap Profesi 2 Pemeran Video Syur Kebaya Merah, Ternyata Pengusaha dan Model

Profesi dua pemeran video syur kebaya merah terungkap, satu pengusaha dan satu model.

Editor: Amirullah
Kolase foto (handover)
Siapa sosok pemeran video kebaya merah viral full no sensor berdurasi 16 menit mulai terkuak, begitupun lokasi perekaman video tak senonoh tersebut. Lokasi video viral TikTok, Twitter, hingga Yandex Ru, itu direkam ternyata berada di kamar hotel nomor 1710 di Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim), bukan di Bali seperti dugaan sebelumnya. 

SERAMBINEWS.COM - Viral video syur wanita mengenakan kebaya merah di media sosial.

Video syur tersebut memperlihatkan adegan tak senonoh wanita kebaya merah dengan sorang pria.

Kini, profesi dua pemeran video syur kebaya merah terungkap, satu pengusaha dan satu model.

Salah satu pertanyaan warganet soal pemeran dalam video syur kebaya merah akhirnya terjawab.

Yakni profesi dua sosok pemeran video syur kebaya merah tersebut kini sudah terjawab.

Terduga dua pemeran video mesum kebaya merah kini telah ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Jatim di Surabaya.

Keduanya diketahui ditangkap di lokasi yang sama, yakni di sebuah indekos, kawasan Jalan Medokan, Surabaya, sekitar pukul 21.00 WIB, Minggu (6/11/2022).

Video Kebaya Merah Durasi 16 Menit Viral, Keduanya Beraksi di Ranjang Kamar Hotel
Video Kebaya Merah Durasi 16 Menit Viral, Keduanya Beraksi di Ranjang Kamar Hotel (Handover)

Diberitakan sebelumnya, video dewasa yang berdurasi 16 menit tersebut viral di sosial media.

Disebutkan video dewasa tersebut dibuat di sebuah hotel di Jalan Sumatera, Surabaya.

Saat diamankan, Plh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Harianto Rantesalu mengatakan keduanya mengaku kepada penyidik membuat video dewasa tersebut, satu kali.

Identitas keduanya pun telah diketahui.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Farman, mengungkapkan, sosok pria yang ditangkap terkait kasus video mesum "kebaya merah" berinisial ACS.

Sedangkan terduga pemeran perempuan berinisial AH, dikutip dari TribunJatim.com.

Wanita kebaya merah viral tersebar di sejumlah sosial media seperti TikTok dan Twitter.
Wanita kebaya merah viral tersebar di sejumlah sosial media seperti TikTok dan Twitter. (Twitter)

ACS diketahui bekerja sebagai pengusaha event organizer (EO).

Sedangkan, pemeran wanita berkebaya merah, berinisial AH, warga Malang, yang belakangan diketahui sebagai model.

Farman mengatakan, keduanya saat ini masih diperiksa di Polda Jatim.

Dikutip dari Surya.co.id, keduanya bukan pasangan suami istri (pasutri).

Sementara dikutip dari Kompas.com, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prohasmoko mengatakan dari penyelidikan sementara, wanita yang memakai kebaya merah di video itu diduga merupakan influencer di Bali.

Lalu pria yang ada di dalam video mesum itu diperkirakan 24 tahun.

Alasan berkostum kebaya merah

Plh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Harianto Rantesalu, mengatakan, alasan memilih kostum kebaya berwarna merah tersebut, merupakan bagian dari fantasi yang diinginkan kedua pasangan dalam video dewasa tersebut.

"(Pakai kebaya merah) iya salah satunya karena itu (fantasi). Masih lidik, mohon waktu," ujar pria yang juga berprofesi sebagai Kanit III Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.

Harianto tak menutup kemungkinan adanya alasan lain dari kedua pemeran tersebut sengaja menggunakan dan memilih kostum kebaya batik tersebut.

Hanya saja, hingga saat ini, kedua pemeran video dewasa tersebut, masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Bukan karyawan hotel

Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol Muchammad Fakih

mengatakan video tersebut dibuat di hotel di Jalan Sumatra, Surabaya.

Dan video tersebut direkam sebelum Juni 2022.

Polisi melakukan penyelidikan di sebuah hotel di Jalan Sumatera Surabaya, di mana banyak kesamaan lokasi dan petunjuk atribut kamar, yang ada di video.

Tidak hanya itu Faqih juga mengatakan, tim juga sempat mewawancarai pihak manajemen hotel, salah satunya tentang apakah ada hari tertentu pelayan hotel menggunakan kebaya.

“Pihak hotel memastikan pemeran wanita dalam video tersebut bukan pelayan hotel," jelasnya.

Dijerat UU ITE

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prohasmoko menambahkan, kedua pemeran di video itu terancam dijerat UU ITE, Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016. 

Pasal itu berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."

Untuk ancaman hukumannya yang tertuang pada Pasal 45 UU ITE adalah dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(Tribunnews.com/ Garudea Prabawati) (Surya.co.id/ Luhur Pambudi) (Kompas.com/Achmad Faizal) (TribunJatim.com/Ani Susanti)

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul 'Bukan Pelayan Hotel' Profesi 2 Pemeran Video Syur Kebaya Merah Terungkap, Pengusaha & Model

Baca juga: Terungkap Alasan Pemeran Wanita Pakai Kebaya Merah saat Buat Video Syur, Kini Pilu Ditangkap

Baca juga: Kasus Video Mesum Wanita Kebaya Merah Durasi 16 Menit, Polisi Buru Tim yang Membuat dan Menyebarkan

Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved